8 Jam Berlalu, Pemeriksaan Habib Bahar Masih Berlangsung
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih berlangsung. Ia diperiksa sebagai saksi menyusul laporan dugaan menyebarkan kebencian terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan, dalam pemeriksaan ini Habib Bahar didampingi oleh 20 orang pengacara dari total 56 orang pengacara yang mendampingi pimpinan sekaligus pendiri Majelis Pembela Rosulullah tersebut.
Ke-20 pengacara tersebut kini Masih setia mendampingi Habib Bahar."Untuk sementara ini yang baru tertulis dalam surat kuasa Habib Bahar 56 orang. Yang hadir 20 pengacara," kata Novel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Hingga saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan di Bareskirm. Ia diperiksa sejak pukul 11.30 WIB. Selain memeriksa Habib Bahar, polisi juga meminta pihak imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith. Polri menegaskan pemeriksaan penceramah itu terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras.
"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dikonfirmasi.
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan, dalam pemeriksaan ini Habib Bahar didampingi oleh 20 orang pengacara dari total 56 orang pengacara yang mendampingi pimpinan sekaligus pendiri Majelis Pembela Rosulullah tersebut.
Ke-20 pengacara tersebut kini Masih setia mendampingi Habib Bahar."Untuk sementara ini yang baru tertulis dalam surat kuasa Habib Bahar 56 orang. Yang hadir 20 pengacara," kata Novel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Hingga saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan di Bareskirm. Ia diperiksa sejak pukul 11.30 WIB. Selain memeriksa Habib Bahar, polisi juga meminta pihak imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith. Polri menegaskan pemeriksaan penceramah itu terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras.
"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dikonfirmasi.
(maf)