Eks Kalapas Sukamiskin Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, terancam hukuman serendah-rendahnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Dakwaan dibacakan tiga jaksa KPK, salah satunya adalah Trimulyono Hendardi. "Terdakwa selaku kepala lapas, menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin. Sebagian besar hadiah uang dan barang itu diterima Wahid dari terdakwa Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," kata Trimulyono.
Hadiah uang dan barang tersebut, ujar JPU, diterima terdakwa dari napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Fahmi Darmawansyah yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta.
"TB Chaeri Wardana memberikan uang Rp63,39 juta. Sedangkan dari Fuad Amin Imron, terdakwa Wahid mendapat Rp71 juta, pinjaman mobil, dan menginap di sebuah hotel di Surabaya," ujar JPU.
Trimulyono menuturkan, hadiah uang dan barang itu diberikan napi kepada terdakwa terkait mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Pemasyarakatan serta selaku penyelenggara negara," tandas Trimulyono
Diketahui, Wahid Husein ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 21 Juli 2018 dini hari. Setelah menjalani proses penyidikan di KPK, dia dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Wahid di persidangan mengenakan pakaian batik putih lengan panjang. Di penghujung sidang, tim pengacara Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Dakwaan dibacakan tiga jaksa KPK, salah satunya adalah Trimulyono Hendardi. "Terdakwa selaku kepala lapas, menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin. Sebagian besar hadiah uang dan barang itu diterima Wahid dari terdakwa Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," kata Trimulyono.
Hadiah uang dan barang tersebut, ujar JPU, diterima terdakwa dari napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Fahmi Darmawansyah yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta.
"TB Chaeri Wardana memberikan uang Rp63,39 juta. Sedangkan dari Fuad Amin Imron, terdakwa Wahid mendapat Rp71 juta, pinjaman mobil, dan menginap di sebuah hotel di Surabaya," ujar JPU.
Trimulyono menuturkan, hadiah uang dan barang itu diberikan napi kepada terdakwa terkait mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Pemasyarakatan serta selaku penyelenggara negara," tandas Trimulyono
Diketahui, Wahid Husein ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 21 Juli 2018 dini hari. Setelah menjalani proses penyidikan di KPK, dia dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Wahid di persidangan mengenakan pakaian batik putih lengan panjang. Di penghujung sidang, tim pengacara Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
(maf)