Eks Kalapas Sukamiskin Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2018 - 18:42 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin...
Eks Kalapas Sukamiskin Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, terancam hukuman serendah-rendahnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).

Dakwaan dibacakan tiga jaksa KPK, salah satunya adalah Trimulyono Hendardi. "Terdakwa selaku kepala lapas, menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin. Sebagian besar hadiah uang dan barang itu diterima Wahid dari terdakwa Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," kata Trimulyono.

Hadiah uang dan barang tersebut, ujar JPU, diterima terdakwa dari napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Fahmi Darmawansyah yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta.

"TB Chaeri Wardana memberikan uang Rp63,39 juta. Sedangkan dari Fuad Amin Imron, terdakwa Wahid mendapat Rp71 juta, pinjaman mobil, dan menginap di sebuah hotel di Surabaya," ujar JPU.

Trimulyono menuturkan, hadiah uang dan barang itu diberikan napi kepada terdakwa terkait mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Pemasyarakatan serta selaku penyelenggara negara," tandas Trimulyono

Diketahui, Wahid Husein ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 21 Juli 2018 dini hari. Setelah menjalani proses penyidikan di KPK, dia dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Wahid di persidangan mengenakan pakaian batik putih lengan panjang. Di penghujung sidang, tim pengacara Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved