Keberpihakan Pemerintah terhadap Disabilitas Diragukan
A
A
A
JAKARTA - Keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel diragukan oleh Ketua bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. Sebab, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.
"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar Rahayu kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi itu juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.
"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta," kata keponakan Prabowo Subianto itu. (Baca juga: Erick Thohir Sebut Indonesia Kian Ramah bagi Penyandang Disabilitas)
Dia melanjutkan, lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya. Dia menuturkan, sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.
"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?" ujarnya.
Adapun contoh lain pentingnya PP itu, kata dia, pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. Undang-undang itu akhirnya disahkan tahun 2016. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini.
"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar Rahayu kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi itu juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.
"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta," kata keponakan Prabowo Subianto itu. (Baca juga: Erick Thohir Sebut Indonesia Kian Ramah bagi Penyandang Disabilitas)
Dia melanjutkan, lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya. Dia menuturkan, sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.
"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?" ujarnya.
Adapun contoh lain pentingnya PP itu, kata dia, pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. Undang-undang itu akhirnya disahkan tahun 2016. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini.
(maf)