Bertemu Jokowi, Persatuan Perawat Pertanyakan Status Kepegawaian

Rabu, 05 Desember 2018 - 03:07 WIB
Bertemu Jokowi, Persatuan Perawat Pertanyakan Status Kepegawaian
Bertemu Jokowi, Persatuan Perawat Pertanyakan Status Kepegawaian
A A A
JAKARTA - Jajaran pengurus pusat dan wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Meredeka. Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan ini, salah satunya terkait upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah mengatakan upaya percepatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan program Presiden Jokowi yang telah tertuang dalam Nawa Cita.

PPNI menyatakan dukungannya atas program tersebut. Salah satu cara yang bisa ditempuh, kata Harif, dengan menempatkan perawat di desa dan keluarahan.

"Ketersediaan dan potensi perawat baik dari sisi jumlah, kompetensi dan sebaran di seluruh Indonesia, kami mengusulkan perlu ditingkatkan pendayagunaan dalam melaksanakan dan menyukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu, kami mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan," ujar Harif di Istana Merdeka, Jakarta (4/12/2018).

Untuk mendukung usulan tersebut, Harif mengatakan diperlukan juga instrumen yang lain. Misalnya dukungan dari Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa.

Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, juga diperlukan adanya struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan.

"Dulu sempat ada, tetapi hari ini tidak ada lagi sehingga beberapa kalau kami mengusulkan kebijakan itu meminta cepat terkoordinasi dengan baik, sehingga memerlukan suatu struktur yang dulu pernah ada," kata Harif.

Dalam kesempatan itu, Harif mengaku bersyukur karena pemerintah telah menyetujui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Ini sesuatu yang lebih baik dan kami mohon implementasinya di pemda yang mungkin perlu diawasi karena keluhan di daerah di provinsi-provinsi ini terkait kebijakan dalam otonomi daerah," katanya.

Terakhir, Harif menambahkan pihaknya masih memerlukan kejelasan terkait dengan status para perawat yang pernah direkrut sebagai abdi negara tetapi non-PNS.

"Kami masih memerlukan kebijakan seandainya dimungkinkan Bapak keluarkan Perpres terkait dengan para perawat yang sudah pernah direkrut sebagai abdi negara non-PNS, tapi sebelum PP No 48 Tahun 2005 yang melarang menerima honor, tetapi mereka sudah bekerja dan sampai hari ini masih ada yang belum jelas statusnya," kata Harif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)