KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Jabar

Senin, 03 Desember 2018 - 15:47 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua...
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Jabar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, Senin (3/12/2018).

Keduanya rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Selain itu, penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa saksi Staf Dinas PMPTSP, Ida Dasuki untuk tersangka Dewi Tisnawati. Sedangkan seorang konsultan, Fitradjaja Purnama diperiksa untuk tersangka Taryudi.

Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta. Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)