Fahri Hamzah Sindir Pemerintah Soal Aturan Pegawai Kontrak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan itu diketahui membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS.
Langkah pemerintah tersebut pun disindir oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Ya karena mau pemilu," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurut dia, seharusnya peraturan itu diterbitkan jauh menjelang Pemilu 2019. "Kedua, jangan tambal sulam. Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun kan," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Maka itu, dia menilai peraturan itu menjadi masalah. "Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," pungkasnya.
Peraturan itu diketahui membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS.
Langkah pemerintah tersebut pun disindir oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Ya karena mau pemilu," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurut dia, seharusnya peraturan itu diterbitkan jauh menjelang Pemilu 2019. "Kedua, jangan tambal sulam. Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun kan," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Maka itu, dia menilai peraturan itu menjadi masalah. "Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," pungkasnya.
(kri)