Tak Capai Kesepakatan, Sengketa Tower Ini Masuk Pengadilan

Kamis, 29 November 2018 - 19:30 WIB
Tak Capai Kesepakatan,...
Tak Capai Kesepakatan, Sengketa Tower Ini Masuk Pengadilan
A A A
JAKARTA - Sengketa soal lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place antara PT Brahma Adhiwidia dan PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) akhirnya harus berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan indikasi penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu Pasal 263, 266, 372, 378. Laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama dan Yusuf Valent.

Direktur Utama PT KMP Yusuf Valent menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Legal PT Brahma Adhiwidia Yuli menuturkan jika sengketa ini bermula Indri Gautama menawarkan unit Lt 7 dan Lt 8 peruntukan kantor atau Gedung Komersil dengan dukungan buku panduan Fit Out dan buku Tata Tertib Jones Lang LaSelle pada tahun 2011

Pembayaran pertama sebesar Rp2.000.000.000,- ke Gereja Generasi Apostolik milik Indri Gautama dan angsuran sisanya sampai dengan lunas ke rekening PT KMP.

Yusuf Valent dan Gunarto Direktur PT KMP, beri kuasa kepada Ferry Suhardjo pada penandatanganan PPJB.

Dua Lantai ini sempat ingin dibeli oleh seseorang yang dikenalkan oleh Indri Gautama awal tahun 2012, namun gagal bayar hingga Indri kemudian menyewanya sebagai kantor hingga tahun 2015.

Anehnya, PT KMP pada tanggal 14 Januari 2013 mengajukan Revisi RTLB dan IMB jadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tanggal 7 Desember 2010 dengan Surat No. 003/KMP/2013 yang disetujui Gubernur DKI saat itu.

Kemudian Indri Gautama membuat Surat Pernyataan yang menyatakan wakili pemilik dari lantai 6,7,8,9,10,11 Lumina Tower untuk merubah peruntukan menjadi sarana pendidikan.

Pada 13 Januari 2015, Indri Gautama mengatur pertemuan antara Yusuf Valent dengan PT Brahma Adiwidia yang diwakili oleh Tjung Lina, Yan Siregar, dan Razhif di Gedung Bursa Efek Jakarta untuk menanyakan Sertifikat Strata Title Kantor lantai 7 & 8 Lumina Tower.

"Jawaban YV pada pertemuan itu jika sertifikat Strata Title untuk Kantor sedang dalam proses, namun dengan pernyataan yang menurut kami merupakan suatu ancaman, YV menyatakan kepada Direktur kami, 'kalau kamu bisa dapatkan copy copy berkas itu dan keluar dari kantor saya dengan selamat, berarti kamu orang hebat. silahkan tuntut dan tempuh jalur hukum'," kata Yuli, Kamis (29/11/2018).

Dijelaskan Yuli, Yusuf Valent dan Gunarto Gautama selaku Dewan Direksi PT KMP bisa diduga lakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu karena menjual dengan PPBJ Kantor komersial (non hunian) padahal IMB-nya Hunian dan Fasilitasnya hingga saat ini belum terbit sertifikat strata titlenya.

Indri Gautama dan Yusuf Valent pun diduga berbohong ke Gubernur DKI Jakarta dengan mengaku mendapatkan izin dari pemilik dan merubah peruntukan asset orang lain menjadi sekolah hingga peroleh izin prinsip perubahan peruntukan jadi sekolah milik Indri.

Selain itu, merevisi RTLB, hal buat PT Brahma Adhiwidia alami kerugian, yaitu Lantai 7 & 8 tidak dapat dijadikan kantor, namun masih diwajibkan membayar Service Charge dan PBB dan biaya biaya lainnya padahal sudah menginvenstasikan dananya selama 8 tahun.

Indri Gautama dan adiknya Gunarto sendiri telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar Rabu (28/11/2018).

Dalam kesaksiannya, Indri Gautama akui jika dirinya yang menjual lantai itu ke PT Brahma, dimana saat itu kapasitas dirinya selaku Komisaris PT KMP, meski awalnya sempat tidak mengakuinya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, Indri yang juga seorang Pendeta itu terlihat tegang menjawab pertanyaan hakim yang tegas itu.

Saat Hakim mencecar soal harga dan luas lantai yang dijual, Indri sempat mengatakan lupa. "Bagaimana Ibu tidak tahu, kan Ibu Komisaris dan yang menjual," tegas Hakim Asiadi.

Indri pun akhirnya perkirakan jika harga jual Rp20 juta per meter dan total harga sebesar Rp40 miliar.

Persoalan PPBJ, IMB dan peruntukkan Lumina Tower yang dibangun pun sempat membuat tensi Hakim agak tinggi karena Indri Gautama terkesan berbelit memberikan keterangan. Setelah dicecar oleh Hakim bahkan sampai berkali-kali diingatkan kalau dirinya berada dibawah sumpah, Indri akhirnya akui jika di PPBJ tertulis untuk Kantor Non Hunian, padahal IMB tertulis Hunian.

Saat dikonfrontir dengan Terdakwa, saksi Indri Jati dengan emosi menyatakan sejak awal memang bangunan tersebut untuk rumah ibadah dan auditorium.

Pada persidangan kali ini, saksi Gunarto tidak jadi berikan keterangannya karena terlalu tegang sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan hakim dengan baik.

Dalam persidangan ini terlihat jelas antara terdakwa Yusuf Valent dengan saksi Indri Gautama mencoba untuk saling melemparkan tanggung jawab.

Hakim kemudian meminta agar Gunarto dihadirkan kembali pada sidang lanjutan pada Senin (3/12/2018).
(maf)
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved