Susu Kental Manis Disarankan Sebaiknya Dihindari

Kamis, 29 November 2018 - 20:02 WIB
Susu Kental Manis Disarankan...
Susu Kental Manis Disarankan Sebaiknya Dihindari
A A A
LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyatakan, susu merupakan bahan pangan dengan kandungan protein tinggi. Tapi tidak semua produk susu memiliki kandungan baik. Susu Kental Manis salah satu yang bukan produk yang baik dan tidak bisa menggantikan susu karena mempunyai kandungan protein rendah dan lebih banyak gulanya.

"Konsumsi susu di indonesia masih sangat rendah dari pada negara lain di asia tenggara. Rendahnya konsumsi susu berkorelasi pada angka prevalensi stunting pada anak. Tapi tidak semua produk susu memiliki kandungan baik. Susu Kental Manis misalnya, lebih banyak gula, namun proteinnya rendah dari pada susu murni. Jadi tidak boleh menjadi susu pengganti ASI maupun untuk pemenuhan gizi anak," kata Reihana dalam acara diskusi dan sosialisasi 'Cerdas Memilah Pangan Sehat dan Bergizi serta Bijak Menggunakan Susu Kental Manis' yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama bekerjasama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), dan BPOM Lampung.

Reihana menjelaskan, Susu Kental Manis bukanlah produk susu bernutrisi dan hanya dibolehkan sebagai pelengkap makanan. Perlu sosialisasi dengan tepat dan bijak dalam penggunaan Susu Kental Manis untuk meminimalisir segala bentuk penyakit yang diakibatkan oleh gula, diantaranya sel kanker yang kerap menyerang. Salah satu pemicu penyakit adalah makanan yang banyak gula.

"Jadi sel kanker suka sekali dengan gula. Susu Kental Manis kandungan utamanya adalah gula. Makanya kenapa susu kental manis itu harus menjadi perhatian," ujarnya.

“Susu Kental Manis digunakan hanya untuk toping makanan dan bukan untuk dikonsumsi oleh anak-anak dalam masa pertumbuhan. Informasi yang diperoleh dalam diskusi hari ini semoga bisa menjadi syiar Muslimat NU baik yang ada di seluruh Provinsi Lampungmaupun nasional. Kita harus bijak memilih dan memilah produk yang baik untuk anak-anak kita,” ujar Ketua PW Muslimat NU, Sri Dwi Ningsih Suparno dalam pembukaan diskusi di Gedung SKN BP Paud & Dikmas Lampung, Kamis (29/11/2018).

Sri mengatakan, sosialisasi penggunaan Susu Kental Manis adalah salah satu bentuk dakwah (syiar) kepada warga Muslimat NU Lampung khususnya dan masyarakat umumnya untuk menambah pengetahuan agar bijak dalam menggunakan Susu Kental Manis sebagai toping makanan.

“Muslimat NU ini kan organisasi islam terbesar di Indonesia. Jadi ilmu yang didapatkan hari ini salah satu syiar kita yang bisa di sampaikan kepada ibu-ibu di daerah agar cerdas memilah pangan sehat dan bergizi serta bijak menggunakan Susu Kental Manis," tambahnya.

Acara yang dilatarbelakangi kenyataan bahwa Indonesia mengalami apa yang disebut double burden of malnutrition (beban gizi ganda) yang menjadi salah satu faktor resiko tertinggi untuk terjadinya penyakit-penyakit tidak menular.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani menyikapi polemik penggunaan susu kental manis, mengatakan saat ini peredaran produk susu di pasaran beraneka ragam. Termasuk susu kental manis.

Kalau dibedah peraturannya, tegas Syamsuliani, Susu Kental Manis bukan susu. menurutnya Susu Kental Manis itu produk olahan berbahan susu dengan campuran bahan lainnya.

“Maka Susu Kental Manis hanya sebagai pelengkap sajian. Jadi Susu Kental Manis bukan pengganti pemenuhan gizi, apalagi untuk bayi, balita dan anak anak,” terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini ketentuan label dan iklan Susu Kental Manis pun kini sudah diatur agar tidak menyesatkan masyarakat.

Dia menegaskan, dalam label susu kental manis tidak boleh menampilkan anak dalam bentuk gambar apapun. Jadi tidak boleh menampilkan anak usia dibawah 5 tahun. Termasuk juga visualisasi gambar juga tidak boleh ada gambar yang mengkonotasikan susu.

“Bahkan gambar sapi sekarang sedang dievaluasi sebagai visualisasi iklan,” tambahnya.

Syamsuliani juga memberikan tipsnya saat masyarakat ingin membeli susu kental manis. Adapun caranya adalah dengan periksa kemasan, periksa label, periksa izin edar dan periksa kedaluwarsa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9270 seconds (0.1#10.140)