Kasus Jubir KY, Pengacara Hanya Ingin Selesaikan Lewat Dewan Pers
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi memenuhi panggilan polisi terkait laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Farid, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan, persoalan kliennya itu awalnya KY menerima aduan dari hakim daerah sebagaimana di pemberitaan yang mana laporan itu benar adanya dan tak mungkin dibeberkan sumber aduan itu. Namun, konteks itu justru dianggap sebagai fitnah dan ujaran kebencian sebagaimana tertera dalam UU ITE dan KUHP.
"Bukan itu substansi permasalahannya, ada kesan pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Maka itu, kata dia, persoalan itu merupakan sengketa Dewan Pers, sebagaimana Dewan Pers yang telah menyatakan persoalan itu merupakan sengketa Dewan Pers. Dengan begitu, mekanismemya pun harus melalui Dewan Pers.
"Sehingga kita meminta Dewan Pers menyelesaikan kasus ini, kita akan patut dan tunduk atas ketentuan UU Pers. Karena ini merupakan informasi yang disampaikan melalui media. Beliau sebagai Jubir KY (posisinya)," tuturnya.
Namun disini, paparnya, polisi terkesan hendak melarikan persoalan Dewan Pers ini ke tindak pidana umum dan UU ITE. Maka itu, tim pengacara pun mengajukan keberatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sehingga nanti semua keberatan itu bakal dituangkan ke dalam BAP oleh penyidik.
Selain itu, tambahnya, laporan terkait persoalan kliennya itu pun dilakukan oleh hakim agung dan bukan mewakili MA, tapi mewakili PTWP atau individu sehingga persoalan ini pun harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Kita siap kalau perkara ini diselesaikan dengan sengketa pers," katanya.
Pengacara Farid, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan, persoalan kliennya itu awalnya KY menerima aduan dari hakim daerah sebagaimana di pemberitaan yang mana laporan itu benar adanya dan tak mungkin dibeberkan sumber aduan itu. Namun, konteks itu justru dianggap sebagai fitnah dan ujaran kebencian sebagaimana tertera dalam UU ITE dan KUHP.
"Bukan itu substansi permasalahannya, ada kesan pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Maka itu, kata dia, persoalan itu merupakan sengketa Dewan Pers, sebagaimana Dewan Pers yang telah menyatakan persoalan itu merupakan sengketa Dewan Pers. Dengan begitu, mekanismemya pun harus melalui Dewan Pers.
"Sehingga kita meminta Dewan Pers menyelesaikan kasus ini, kita akan patut dan tunduk atas ketentuan UU Pers. Karena ini merupakan informasi yang disampaikan melalui media. Beliau sebagai Jubir KY (posisinya)," tuturnya.
Namun disini, paparnya, polisi terkesan hendak melarikan persoalan Dewan Pers ini ke tindak pidana umum dan UU ITE. Maka itu, tim pengacara pun mengajukan keberatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sehingga nanti semua keberatan itu bakal dituangkan ke dalam BAP oleh penyidik.
Selain itu, tambahnya, laporan terkait persoalan kliennya itu pun dilakukan oleh hakim agung dan bukan mewakili MA, tapi mewakili PTWP atau individu sehingga persoalan ini pun harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Kita siap kalau perkara ini diselesaikan dengan sengketa pers," katanya.
(kri)