Juru Bicara KY Diperiksa Polisi Terkait Laporan 64 Hakim
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung.
Farid datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) siang, pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis. Namun, Farid enggan berkomentar kepada wartawan mengenai pemeriksaan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik hari ini kita hadir menghadiri panggilan kepolisian sebagai panggilan kedua. Materinya akan kami selesaikan di dalam," ujar kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, permasalahan kliennya sejatinya merupakan sengketa pers sehingga dia akan menyampaikan segala duduk permasalahannya ke penyidik. Adapun dalam kasus ini memang sudah masuk ke tahap penyidikan sehingga pihaknya pun akan menjelaskan duduk permasalahannya.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya, menunjukan permasalahan yang terlalu perematur untuk disidik," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, 64 hakim Mahkamah Agung (MA) melaporkan Jubir KY terkait pernyataanya di salah satu media nasional.
Para hakim merasa Jubir KY telah menuduh Persatuan Tenis Warga Pengadilan MA melakukan pungutan sebesar Rp150 juta terhadap setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung.
Farid datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) siang, pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis. Namun, Farid enggan berkomentar kepada wartawan mengenai pemeriksaan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik hari ini kita hadir menghadiri panggilan kepolisian sebagai panggilan kedua. Materinya akan kami selesaikan di dalam," ujar kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, permasalahan kliennya sejatinya merupakan sengketa pers sehingga dia akan menyampaikan segala duduk permasalahannya ke penyidik. Adapun dalam kasus ini memang sudah masuk ke tahap penyidikan sehingga pihaknya pun akan menjelaskan duduk permasalahannya.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya, menunjukan permasalahan yang terlalu perematur untuk disidik," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, 64 hakim Mahkamah Agung (MA) melaporkan Jubir KY terkait pernyataanya di salah satu media nasional.
Para hakim merasa Jubir KY telah menuduh Persatuan Tenis Warga Pengadilan MA melakukan pungutan sebesar Rp150 juta terhadap setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
(dam)