Revisi UU Tipikor, Menkumham Siap Bantu KPK Peroleh Perppu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya jangan ada dari pihak-pihak yang lain. Makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah. Nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," ujar Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (27/11/2018).
Yasonna juga meminta KPK untuk meyiapkan timetable atau agenda perancangan Perppu Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan KPK.
Selain itu, Yasonna mengungkapkan, bahwa Perppu tersebut nantinya akan dimasukan kedalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2020, yang akan menjadi Undang-Undang Tipikor baru.
"Dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draft, harmonisasi rancangan. Nah nanti, dengan pemerintahan yang baru tahun depan," ungkapnya.
"Saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat. Nanti kita jadikan prioritas saja. Tadi komisi III juga sudah respons. Yang perlu sekarang kita buat agenda, timetable dari KPK dan kita semua buat timetablenya," tutupnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut muncul setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai memprihatinkan.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya jangan ada dari pihak-pihak yang lain. Makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah. Nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," ujar Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (27/11/2018).
Yasonna juga meminta KPK untuk meyiapkan timetable atau agenda perancangan Perppu Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan KPK.
Selain itu, Yasonna mengungkapkan, bahwa Perppu tersebut nantinya akan dimasukan kedalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2020, yang akan menjadi Undang-Undang Tipikor baru.
"Dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draft, harmonisasi rancangan. Nah nanti, dengan pemerintahan yang baru tahun depan," ungkapnya.
"Saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat. Nanti kita jadikan prioritas saja. Tadi komisi III juga sudah respons. Yang perlu sekarang kita buat agenda, timetable dari KPK dan kita semua buat timetablenya," tutupnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut muncul setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai memprihatinkan.
(pur)