Tak Lihat Kondisi Korban, Hakim Perkara Baiq Nuril Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Vonis enam tahun penjara terhadap Baiq Nuril Maknun atas kasus penyebaran percakapan berisi pelecehan menuai kritik. Hakim dinilai melihat perkara secara parsial dalam kasus tersebut.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indoneisa (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana mengatakan, hakim seharusnya melihat psikis perempuan dalam kasus ini.
Dio mengatakan, lazimnya korban pelecehan tidak langsung melaporkan kejadian yang ia alami karena takut mendapatkan tekanan.
"Ada dampak psikis. Pasti ada ketakutan, siapa tahu ada ancaman dan lain-lain. Seharusnya hakim melihat psikis perempuan," ucap Dio di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Sementara itu, pengacara LBH Pers Ade Wahyudin menyoroti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar hukuk menjerat Nuril. Ade menilai langkah tersebut tidak tepat. Pasalnya, rekaman yang dimiliki Nuril merupakan salah satu alat untuk membela diri selaku korban.
Sementara itu, Nuril juga bukan pihak yang menyebarluaskan rekaman tersebut. "Korban punya hak membela diri. Rekaman itu bentuk perjuangan membela diri Nuril sebagai korban," kata Ade.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indoneisa (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana mengatakan, hakim seharusnya melihat psikis perempuan dalam kasus ini.
Dio mengatakan, lazimnya korban pelecehan tidak langsung melaporkan kejadian yang ia alami karena takut mendapatkan tekanan.
"Ada dampak psikis. Pasti ada ketakutan, siapa tahu ada ancaman dan lain-lain. Seharusnya hakim melihat psikis perempuan," ucap Dio di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Sementara itu, pengacara LBH Pers Ade Wahyudin menyoroti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar hukuk menjerat Nuril. Ade menilai langkah tersebut tidak tepat. Pasalnya, rekaman yang dimiliki Nuril merupakan salah satu alat untuk membela diri selaku korban.
Sementara itu, Nuril juga bukan pihak yang menyebarluaskan rekaman tersebut. "Korban punya hak membela diri. Rekaman itu bentuk perjuangan membela diri Nuril sebagai korban," kata Ade.
(maf)