Semua Pihak Berkepentingan Kawal Hak Politik Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Pemilu Serentak 2019 ke depan memperhatikan pemilih berkarakter khusus termasuk hak politik kaum penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja, tetapi Pemerintah, jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat sendiri ikut mengawalnya.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan, pemilih yang berkarakter antara lain kaum disabilitas, termasuk di Lapas, di rumah sakit, daerah pelosok, hutan, pengunungan, lembah2, pesisir sungai, danau dan kepulauan yang aksesnya sulit terjangkau.
"Intinya bagaimana memastikan pelayanan pemilu menjamin hak pilih masyarakat tersebut dapat digunakan tanpa hambatan apapun," kata Bahtiar melalui siaran pers, Sabtu (24/11/2018).
Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri optimistis para penyelenggara pemilu, khususnya KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyediakan sarana dan prasarana dengan baik, dalam hal ini peran dukungan Pemerintah dan pemda yang memberikan bantuan dan fasilitas terhadap penyelenggara.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Bahtiar, Mendagri Tjahyo Kumolo telah instruksikan seluruh Kepala Daerah dengan jajaran pemerintahan daerah lainnya dan memastikan memberikan pelayanan terbaik kepada penyelenggara pemilu termasuk dukungan personel serta sarana dan prasarana.
"Baik KPU dan Bawaslu maupun KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di lapangan, prinsipnya apapun yang diminta penyelenggra pemilu, pemda wajib layani optimal sepanjang sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Terkait peran pemerintah mendukung Penyelenggara Pemilu dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam hal ini, Bahtiar menjelaskan, Pemerintah telah menyiapkan dua hal pada akhir 2017 sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yaitu DAK dalam rangka penyusunan daerah pemilihan dan DP4 sbg salah satu sumber referensi bagi KPU dalam menetapkan DPT, karena selain DP4 KPU juga menggunakan DPT Pemilu terakhir itu aturan UU Pemilu. Jadi DP4 bukan satu2nya sumber data tuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyusunan dan penetapan DPT adalah ranahnya dan otoritas penuh KPU," tuturnya.
"Makanya ada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU, tugas tim Kemendagri adalah back up penuh KPU dalam proses penyisiran data pemilih tetap," tambahnya.
Peran strategis lainnya sambung Bahtiar, Kemendagri sudah melakukaan koordinasi lainnya, baik dengan BSSN membahas potensi kerawanan terkait cyber crime. Koordinasi dgn Polri, TNI, BIN dan Kejaksanaan.
"Kami juga sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Serentak 2019 yang melibatkan jajaran Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tiga hari lalu dan Mendagri sudah perintahkan membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu di daerah masing-masing," ungkap Bahtiar.
Menurut Bahtiar, susksesnya penyelenggaraan Pemilu ini tidak bisa digantungkan hanya kepada Penyelenggara saja KPU, Bawaslu, dan DKPP, ini tugas semua termasuk para pemilih pemula di tahun 2019 mendatang.
"Adik-adik yang sekarang belum genap 17 tahun tetapi menjelang 17 april atau tepat 17 April 2019 genap berumur 17 Tahun diharapkan proaktif melakukan perekaman. Jajaran Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil telah melakukan jemput bola melakukan perekaman masayarakat termasuk bagi pemilih pemula," jelas Bahtiar.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwasanya target KPU dengan angkat tingkat partisipasi pemilu 77,5% persen, pihaknya sangat optimistis bisa dicapai.
"Tugas kita bersama adalah bagaimana menggerakan tingkat partsisipasi politik masyarakat. Supaya masyarakat mau berpartisipasi maka proses dan iklim harus dibuat menarik dan menyenangkan," pungkasnya.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan, pemilih yang berkarakter antara lain kaum disabilitas, termasuk di Lapas, di rumah sakit, daerah pelosok, hutan, pengunungan, lembah2, pesisir sungai, danau dan kepulauan yang aksesnya sulit terjangkau.
"Intinya bagaimana memastikan pelayanan pemilu menjamin hak pilih masyarakat tersebut dapat digunakan tanpa hambatan apapun," kata Bahtiar melalui siaran pers, Sabtu (24/11/2018).
Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri optimistis para penyelenggara pemilu, khususnya KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyediakan sarana dan prasarana dengan baik, dalam hal ini peran dukungan Pemerintah dan pemda yang memberikan bantuan dan fasilitas terhadap penyelenggara.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Bahtiar, Mendagri Tjahyo Kumolo telah instruksikan seluruh Kepala Daerah dengan jajaran pemerintahan daerah lainnya dan memastikan memberikan pelayanan terbaik kepada penyelenggara pemilu termasuk dukungan personel serta sarana dan prasarana.
"Baik KPU dan Bawaslu maupun KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di lapangan, prinsipnya apapun yang diminta penyelenggra pemilu, pemda wajib layani optimal sepanjang sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Terkait peran pemerintah mendukung Penyelenggara Pemilu dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam hal ini, Bahtiar menjelaskan, Pemerintah telah menyiapkan dua hal pada akhir 2017 sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yaitu DAK dalam rangka penyusunan daerah pemilihan dan DP4 sbg salah satu sumber referensi bagi KPU dalam menetapkan DPT, karena selain DP4 KPU juga menggunakan DPT Pemilu terakhir itu aturan UU Pemilu. Jadi DP4 bukan satu2nya sumber data tuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyusunan dan penetapan DPT adalah ranahnya dan otoritas penuh KPU," tuturnya.
"Makanya ada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU, tugas tim Kemendagri adalah back up penuh KPU dalam proses penyisiran data pemilih tetap," tambahnya.
Peran strategis lainnya sambung Bahtiar, Kemendagri sudah melakukaan koordinasi lainnya, baik dengan BSSN membahas potensi kerawanan terkait cyber crime. Koordinasi dgn Polri, TNI, BIN dan Kejaksanaan.
"Kami juga sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Serentak 2019 yang melibatkan jajaran Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tiga hari lalu dan Mendagri sudah perintahkan membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu di daerah masing-masing," ungkap Bahtiar.
Menurut Bahtiar, susksesnya penyelenggaraan Pemilu ini tidak bisa digantungkan hanya kepada Penyelenggara saja KPU, Bawaslu, dan DKPP, ini tugas semua termasuk para pemilih pemula di tahun 2019 mendatang.
"Adik-adik yang sekarang belum genap 17 tahun tetapi menjelang 17 april atau tepat 17 April 2019 genap berumur 17 Tahun diharapkan proaktif melakukan perekaman. Jajaran Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil telah melakukan jemput bola melakukan perekaman masayarakat termasuk bagi pemilih pemula," jelas Bahtiar.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwasanya target KPU dengan angkat tingkat partisipasi pemilu 77,5% persen, pihaknya sangat optimistis bisa dicapai.
"Tugas kita bersama adalah bagaimana menggerakan tingkat partsisipasi politik masyarakat. Supaya masyarakat mau berpartisipasi maka proses dan iklim harus dibuat menarik dan menyenangkan," pungkasnya.
(maf)