PT Tiga Pilar Sejahtera Food Gugat Sejumlah Pihak ke PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus perseroan dan pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 21 November 2018.
Adapun pihak yang digugat oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Persero, yakni Stefanus Joko Stefanus Joko Mogoginta selaku tergugat 1, Budhi lstanto suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Stvrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo PTE LTD (tergugat 7), Ridlev Chemicals, PTE, LTD (tergugat 8), PT Arbe lndonesia (turut tergugat 1), PT Risjadson (turut tergugat 2), PT Panin Bank Tbk (turut tergugat 3), Aldo Putra Brasali (turut tergugat 4), Rizal Risjad (turut tergugat 5),Gan Michael (turut tergugat 5).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (turut tergugat 7), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (turut tergugat 8).
"Kami Kantor Hukum AFS Partnership, selaku Kuasa dari PT Tiga pilar Sejahtera Food,Tbk (dalam PKPU), yang untuk selanjutnya disebut 'Perseroan' telah mengajukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mantan pengurus Perseroan serta pihak terkait lainnya," kata Kuasa Hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Andi F Simangunsong dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL,
Menurut Andi, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan dasar ada indikasi penyalahgunaan dana perseroan.
Indikasi itu berupa penggunaan dana perseroan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait bidang usaha perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia yang bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia.
"Berdasarkan hal tersebut, maka perseroan menimbang perlu untuk mengambil upaya hukum dalam rangka melindungi kepentingan perseroan dan upaya pengembalian aset perseroan (asset recovery)," kata Andi.
Dia menambahkan, hal tersebut mengingat perseroan merupakan perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
Dengan demikian dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas, kata dia, perseroan berusaha semaksimal mungkin menjaga kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh para stokeholder terutama pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Oktober 2018.
Pada agenda ketiga rapat tersebut telah memberikan amanah untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) atas Perseroan.
Andi juga menjelaskan seluruh pihak terkait tidak melakukan transaksi apa pun terhadap saham-saham dan
kepemilikan yang ada di PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia.
"Baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjdel dalam seluruh sengketa dimaksud," tulisnya.
Hal itun dinyatakan Andi terkait adanya pemberitaan di media yang menginformasikan adanya rencana akuisisi terhadap PT Arbe stvrindo dan PT ABS Industrl Indonesia.
Perseroan juga memohon kepada para penegak hukum untuk tidak mengambil langkah apa pun
terkait dengan PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia yang sedang menjadi sengketa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini.
"Hal ini semata-mata demi tegaknya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadi|an, dan menghindarkan Perseroan dari kerugian yang lebih besar," kata Andi.
Adapun pihak yang digugat oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Persero, yakni Stefanus Joko Stefanus Joko Mogoginta selaku tergugat 1, Budhi lstanto suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Stvrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo PTE LTD (tergugat 7), Ridlev Chemicals, PTE, LTD (tergugat 8), PT Arbe lndonesia (turut tergugat 1), PT Risjadson (turut tergugat 2), PT Panin Bank Tbk (turut tergugat 3), Aldo Putra Brasali (turut tergugat 4), Rizal Risjad (turut tergugat 5),Gan Michael (turut tergugat 5).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (turut tergugat 7), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (turut tergugat 8).
"Kami Kantor Hukum AFS Partnership, selaku Kuasa dari PT Tiga pilar Sejahtera Food,Tbk (dalam PKPU), yang untuk selanjutnya disebut 'Perseroan' telah mengajukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mantan pengurus Perseroan serta pihak terkait lainnya," kata Kuasa Hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Andi F Simangunsong dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL,
Menurut Andi, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan dasar ada indikasi penyalahgunaan dana perseroan.
Indikasi itu berupa penggunaan dana perseroan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait bidang usaha perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia yang bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia.
"Berdasarkan hal tersebut, maka perseroan menimbang perlu untuk mengambil upaya hukum dalam rangka melindungi kepentingan perseroan dan upaya pengembalian aset perseroan (asset recovery)," kata Andi.
Dia menambahkan, hal tersebut mengingat perseroan merupakan perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
Dengan demikian dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas, kata dia, perseroan berusaha semaksimal mungkin menjaga kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh para stokeholder terutama pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Oktober 2018.
Pada agenda ketiga rapat tersebut telah memberikan amanah untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) atas Perseroan.
Andi juga menjelaskan seluruh pihak terkait tidak melakukan transaksi apa pun terhadap saham-saham dan
kepemilikan yang ada di PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia.
"Baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjdel dalam seluruh sengketa dimaksud," tulisnya.
Hal itun dinyatakan Andi terkait adanya pemberitaan di media yang menginformasikan adanya rencana akuisisi terhadap PT Arbe stvrindo dan PT ABS Industrl Indonesia.
Perseroan juga memohon kepada para penegak hukum untuk tidak mengambil langkah apa pun
terkait dengan PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia yang sedang menjadi sengketa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini.
"Hal ini semata-mata demi tegaknya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadi|an, dan menghindarkan Perseroan dari kerugian yang lebih besar," kata Andi.
(dam)