Kelulusan SKD CPNS Gunakan Ranking
A
A
A
BOGOR - Pemerintah akhir memilih menggunakan mekanisme ranking dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Langkah ini diambil sebagai solusi rendahnya pelamar yang mampu lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kebijakan baru yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin secara tidak langsung memastikan pemerintah tidak lagi menggelar seleksi CNPS ulang agar bisa mengisi formasi yang terancam tidak terisi akibat rendahnya kelulusan dalam SKD. Di sisi lain, mekanisme ranking dipilih karena passing grade tidak mungkin diturunkan. Kementerian PANRB pun meyakinkan mekanisme ranking lebih baik dibanding dengan menurunkan passing grade. Syafruddin mengungkapkan, kebijakan baru tersebut di atur dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB dan sudah diluncurkan kemarin.
Permen PAN-RB dimaksud bernomor 38 yang memperkuat Permen PAN-RB lama yang bernomor 37. Menurut dia, kebijakan baru terse but sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking.” “Jadi kalau (menurunkan) passing grade, kita jatuhkan SDM aparatur nanti. Kita pengen maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur. Karena itu, kita kembali ke sistem ranking saja,” ujar Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.
Dia memaparkan, sistem ranking akan diambil sesuai dengan kebutuhan formasi, yang untuk SKB setidaknya harus berjumlah tiga kali dari formasi yang dibuka.
“Saya kasih contoh, kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga A 100. Karena ini kan baru tes awal tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu. Jadi berarti ranking 1-300 yang akan masuk seleksi tahap kedua,” ungkapnya. Syafruddin menjamin transparansi dalam proses pengumuman SKD mendatang. Menurutnya hasil SKD akan diumum kan secara keseluruhan untuk mengetahui pering katnya.”Ya iya (diumumkan semua). Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) teknisnya. Pesertanya itu tahu,” tuturnya.
Untuk diketahui, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal tes wawasan kebangsaan (TWK) 35 soal, tes inteligensia umum (TIU) 30 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 35 soal.
Setiap peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi passing grade. Perinciannya, passing grade bagi peserta SKD 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, harapan pemerintah bisa menjaring CPNS berkualifikasi tinggi sesuai passing grade yang ditetapkan ternyata tidak berjalan.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Pan selnas) CPNS 2018, SKD CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. Jika kondisi tersebut tidak diatasi, dikhawatirkan formasi CPNS tidak terisi.
Pakar administrasi publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menilai ke bijakan yang diambil pemerintah tepat jika untuk menghemat anggaran. Pasalnya jika tetap kosong dan harus rekrutmen, tahun depan harus mengeluarkan anggaran baru.
“Tetapi hati-hati dengan pernyataan pilih saja yang terbaik. Ranking paling atas yang diambil. Masalahnya apakah rangking yang paling atas sesuai dengan yang diperlukan formasi itu. Atau hanya terbaik dari yang terburuk. Itu yang jadi masalah,” ungkapnya.
Lina juga mengingatkan bahwa di seleksi berikutnya pemerintah harus lebih cermat. Tidak saja pada prosesnya tapi juga tim penilai di SKB.
Menurutnya, tim penilai SKB harus memiliki integritas yang baik. “Nanti kan SKB dilihat kompetensinya sesuai atau tidak. Bukan sekadar dasarnya. Jangan sampai SKB tidak memperhatikan kompetensi yang di perlukan dalam jabatan tersebut. SKB harus lebih cermat. Kalau SKD kan sama rasa sama rasa. Kalau tidak lolos di SKB ya sudah kosong saja,” ujarnya.
Dia menilai potensi mengabaikan kompetensi saat SKB masih akan tetap ada. Apalagi menurutnya saat SKB, unsur subjektivitas akan masuk. Hal ini karena peserta seleksi CPNS bertemu langsung dengan tim penilai. “Potensi melolos-loloskan peserta akan tetap ada. Apalagi ini sudah bertemu langsung dengan orang ya. Tapi perlu ditekankan lagi bahwa siapa pun yang melakukan penilaian bahwa CPNS bukan hanya untuk tujuan saat ini tapi kebutuhan jangka panjang,” katanya.
Lina juga menekankan transparansi saat pengumuman SKD ataupun SKB. Dia juga menilai pemerintah seharusnya sejak awal memiliki kajian yang matang dalam seleksi CPNS. “Dari awal saya bilang pemerintah harus menilai plus minusnya. Bukan hanya sekadar terbaik. Tapi perlu lihat mungkin tidak sekarang mendapatkan yang terbaik,” pungkasnya. (Dita Angga)
Kebijakan baru yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin secara tidak langsung memastikan pemerintah tidak lagi menggelar seleksi CNPS ulang agar bisa mengisi formasi yang terancam tidak terisi akibat rendahnya kelulusan dalam SKD. Di sisi lain, mekanisme ranking dipilih karena passing grade tidak mungkin diturunkan. Kementerian PANRB pun meyakinkan mekanisme ranking lebih baik dibanding dengan menurunkan passing grade. Syafruddin mengungkapkan, kebijakan baru tersebut di atur dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB dan sudah diluncurkan kemarin.
Permen PAN-RB dimaksud bernomor 38 yang memperkuat Permen PAN-RB lama yang bernomor 37. Menurut dia, kebijakan baru terse but sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking.” “Jadi kalau (menurunkan) passing grade, kita jatuhkan SDM aparatur nanti. Kita pengen maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur. Karena itu, kita kembali ke sistem ranking saja,” ujar Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.
Dia memaparkan, sistem ranking akan diambil sesuai dengan kebutuhan formasi, yang untuk SKB setidaknya harus berjumlah tiga kali dari formasi yang dibuka.
“Saya kasih contoh, kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga A 100. Karena ini kan baru tes awal tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu. Jadi berarti ranking 1-300 yang akan masuk seleksi tahap kedua,” ungkapnya. Syafruddin menjamin transparansi dalam proses pengumuman SKD mendatang. Menurutnya hasil SKD akan diumum kan secara keseluruhan untuk mengetahui pering katnya.”Ya iya (diumumkan semua). Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) teknisnya. Pesertanya itu tahu,” tuturnya.
Untuk diketahui, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal tes wawasan kebangsaan (TWK) 35 soal, tes inteligensia umum (TIU) 30 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 35 soal.
Setiap peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi passing grade. Perinciannya, passing grade bagi peserta SKD 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, harapan pemerintah bisa menjaring CPNS berkualifikasi tinggi sesuai passing grade yang ditetapkan ternyata tidak berjalan.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Pan selnas) CPNS 2018, SKD CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. Jika kondisi tersebut tidak diatasi, dikhawatirkan formasi CPNS tidak terisi.
Pakar administrasi publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menilai ke bijakan yang diambil pemerintah tepat jika untuk menghemat anggaran. Pasalnya jika tetap kosong dan harus rekrutmen, tahun depan harus mengeluarkan anggaran baru.
“Tetapi hati-hati dengan pernyataan pilih saja yang terbaik. Ranking paling atas yang diambil. Masalahnya apakah rangking yang paling atas sesuai dengan yang diperlukan formasi itu. Atau hanya terbaik dari yang terburuk. Itu yang jadi masalah,” ungkapnya.
Lina juga mengingatkan bahwa di seleksi berikutnya pemerintah harus lebih cermat. Tidak saja pada prosesnya tapi juga tim penilai di SKB.
Menurutnya, tim penilai SKB harus memiliki integritas yang baik. “Nanti kan SKB dilihat kompetensinya sesuai atau tidak. Bukan sekadar dasarnya. Jangan sampai SKB tidak memperhatikan kompetensi yang di perlukan dalam jabatan tersebut. SKB harus lebih cermat. Kalau SKD kan sama rasa sama rasa. Kalau tidak lolos di SKB ya sudah kosong saja,” ujarnya.
Dia menilai potensi mengabaikan kompetensi saat SKB masih akan tetap ada. Apalagi menurutnya saat SKB, unsur subjektivitas akan masuk. Hal ini karena peserta seleksi CPNS bertemu langsung dengan tim penilai. “Potensi melolos-loloskan peserta akan tetap ada. Apalagi ini sudah bertemu langsung dengan orang ya. Tapi perlu ditekankan lagi bahwa siapa pun yang melakukan penilaian bahwa CPNS bukan hanya untuk tujuan saat ini tapi kebutuhan jangka panjang,” katanya.
Lina juga menekankan transparansi saat pengumuman SKD ataupun SKB. Dia juga menilai pemerintah seharusnya sejak awal memiliki kajian yang matang dalam seleksi CPNS. “Dari awal saya bilang pemerintah harus menilai plus minusnya. Bukan hanya sekadar terbaik. Tapi perlu lihat mungkin tidak sekarang mendapatkan yang terbaik,” pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)