Serahkan Kesimpulan PK, Irman Gusman Paparkan Kekhilafan Hakim
Rabu, 21 November 2018 - 15:08 WIB
Serahkan Kesimpulan PK, Irman Gusman Paparkan Kekhilafan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018)
Agenda persidangan hanya menyerahkan berkas kesimpulan sidang. Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim.
Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menganggap pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya. "Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail.
Ditemui seusai sidang, Maqdir menjelaskan kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru baru atau novum.
Melalui novum itu, menurut dia, tidak seharusnya Irman dipidana. Apalagi dalam kasus kliennya tidak ada transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.
"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," jelas Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, kesimpulannya juga berisi tentang banyak kekhilafan hakim dalam menangani perkara Irman, misal hukuman tambahan.
Menurut dia. hukuman itu adalah hukuman yang dijatuhkan tanpa didakwa dan dituntut oleh pihak kejaksaan. "Artinya mereka ini menggunakan kewenangan yang berlebihan ini juga merupakan kekhilafan hakim," kata Maqdir.
Kekhilafan lainnya, lanjut dia, hakim menganggap seolah-olah dalam kasus ini ada unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence). Meskipun Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah adopsi, menurut Maqdir pasal itu belum jadi hukum tetap.
Dalam sidang sebelumnya, Irman menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai saksi ahli dalam sidang PK. Diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah serta pakar hukum pidana Universitas Muhammaidyah Jakarta, Chairul Huda.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Agenda persidangan hanya menyerahkan berkas kesimpulan sidang. Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim.
Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menganggap pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya. "Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail.
Ditemui seusai sidang, Maqdir menjelaskan kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru baru atau novum.
Melalui novum itu, menurut dia, tidak seharusnya Irman dipidana. Apalagi dalam kasus kliennya tidak ada transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.
"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," jelas Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, kesimpulannya juga berisi tentang banyak kekhilafan hakim dalam menangani perkara Irman, misal hukuman tambahan.
Menurut dia. hukuman itu adalah hukuman yang dijatuhkan tanpa didakwa dan dituntut oleh pihak kejaksaan. "Artinya mereka ini menggunakan kewenangan yang berlebihan ini juga merupakan kekhilafan hakim," kata Maqdir.
Kekhilafan lainnya, lanjut dia, hakim menganggap seolah-olah dalam kasus ini ada unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence). Meskipun Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah adopsi, menurut Maqdir pasal itu belum jadi hukum tetap.
Dalam sidang sebelumnya, Irman menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai saksi ahli dalam sidang PK. Diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah serta pakar hukum pidana Universitas Muhammaidyah Jakarta, Chairul Huda.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.
(dam)