Serahkan Kesimpulan PK, Irman Gusman Paparkan Kekhilafan Hakim

Rabu, 21 November 2018 - 15:08 WIB
Serahkan Kesimpulan...
Serahkan Kesimpulan PK, Irman Gusman Paparkan Kekhilafan Hakim
A A A
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018)

Agenda persidangan hanya menyerahkan berkas kesimpulan sidang. Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim.

Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menganggap pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya. "Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail.

Ditemui seusai sidang, Maqdir menjelaskan kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru baru atau novum.

Melalui novum itu, menurut dia, tidak seharusnya Irman dipidana. Apalagi dalam kasus kliennya tidak ada transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.

"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," jelas Maqdir.

Maqdir mengungkapkan, kesimpulannya juga berisi tentang banyak kekhilafan hakim dalam menangani perkara Irman, misal hukuman tambahan.

Menurut dia. hukuman itu adalah hukuman yang dijatuhkan tanpa didakwa dan dituntut oleh pihak kejaksaan. "Artinya mereka ini menggunakan kewenangan yang berlebihan ini juga merupakan kekhilafan hakim," kata Maqdir.

Kekhilafan lainnya, lanjut dia, hakim menganggap seolah-olah dalam kasus ini ada unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence). Meskipun Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah adopsi, menurut Maqdir pasal itu belum jadi hukum tetap.

Dalam sidang sebelumnya, Irman menghadirkan sejumlah pakar hukum‎ sebagai saksi ahli dalam sidang PK. Diantaranya ‎mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah serta pakar hukum pidana Universitas Muhammaidyah Jakarta, Chairul Huda.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
PBB: Israel Harus Segera...
PBB: Israel Harus Segera Serahkan Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved