Kasus OTT Bupati Pakpak Bharat, Pemkab Telah Kembalikan Uang
A
A
A
JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu resmi menjadi tersangka pascaditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam dugaan kasus suap.
Tersangka mengaku, uang tersebut digunakan untuk menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi (istri tersangka) yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut.
Namun, pernyataan tersangka Remigo Yolanda Berutu dibantah oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui rilisnya, Selasa (20/11/2018).
Tatan mengatakan penyelidikan berawal dari Laporan informasi Nomor: R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kab Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana.
Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.
Tambah Tatan, penyidik juga telah melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif.
"Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat," katanya.
Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143.665.500. Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pihak Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara.
Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat telah mengembalikan kerugian negara tersebut melalui bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.
"Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," papar Tatan.
Alasan penghentian Penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.
Dia menjelaskan untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat.
Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Pengehntian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.
Jadi, tegas Tatan, kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar.
"Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi," tutup Tatan.
Tersangka mengaku, uang tersebut digunakan untuk menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi (istri tersangka) yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut.
Namun, pernyataan tersangka Remigo Yolanda Berutu dibantah oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui rilisnya, Selasa (20/11/2018).
Tatan mengatakan penyelidikan berawal dari Laporan informasi Nomor: R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kab Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana.
Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.
Tambah Tatan, penyidik juga telah melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif.
"Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat," katanya.
Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143.665.500. Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pihak Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara.
Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat telah mengembalikan kerugian negara tersebut melalui bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.
"Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," papar Tatan.
Alasan penghentian Penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.
Dia menjelaskan untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat.
Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Pengehntian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.
Jadi, tegas Tatan, kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar.
"Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi," tutup Tatan.
(maf)