Penundaan Eksekusi Putusan Baiq Nuril Diapresiasi ICJR

Selasa, 20 November 2018 - 12:48 WIB
Penundaan Eksekusi Putusan...
Penundaan Eksekusi Putusan Baiq Nuril Diapresiasi ICJR
A A A
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi penahanan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun diapresiasi Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR). Sebab, Kejagung dianggap mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Baiq Nuril.

"ICJR mengapresiasi Kejagung atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (20/11/2018).

Dia mengatakan, ICJR mengharapkan Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Baiq Nuril diputus di tingkat peninjauan kembali (PK). Namun, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali itu akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama.

"Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya," ujarnya.

Untuk itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat memberikan Baiq Nuril amnesti. "Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK ditolak oleh MA. Menurut ICJR, pemberian grasi tidak tepat. Sebab, Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun. Hal tersebut sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 22/2002 tentang Grasi.

Sedangkan, Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta. "Itu mengapa ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril," ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)