Baru Saja Bebas, Henry Gunawan Kembali Dipenjara

Senin, 19 November 2018 - 15:29 WIB
Baru Saja Bebas, Henry...
Baru Saja Bebas, Henry Gunawan Kembali Dipenjara
A A A
SURABAYA - Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11). Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan setelah sempat dinyatakan bebas selama 15 menit karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo saat ditemui di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.

Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.

Selain memperat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.

Sementara terkait habisnya penahanan Henry pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi ini dibenarkan Didik Adytomo.

"Tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG karena masa tahanannya habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah," kata Didik Adytomo usai menahan Henry, Senin (19/11/2018).

Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur. "Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan," ujarnya saat ditemui di Rutan Medaeng.

Untuk diketahui, Henry ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)