Kasus Baiq Nuril, Pakar Pidana: Negara Harus Lindungi Korban

Jum'at, 16 November 2018 - 22:36 WIB
Kasus Baiq Nuril, Pakar Pidana: Negara Harus Lindungi Korban
Kasus Baiq Nuril, Pakar Pidana: Negara Harus Lindungi Korban
A A A
JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta melihat secara objektif kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril Makmun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir mengatakan, ada dua sisi yang tampak dari kasus ini. Sisi Baiq selaku korban pelecehan dan sisi Baiq selaku terlapor.

Muzakir mengatakan, dalam perkara pidana hendaknya aparat hukum melihat sebab mengapa terjadi perekaman perbincangan telepon oleh Baiq.

"Penyidik mestinya objektif melihat dia itu pelaku atau korban. Memahami perkara ini harus dilihat awal mula mengapa percakapan itu direkam," kata Muzakir kepada SINDOnews, Jumat (16/11/2018).

(Baca juga: Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE)

Muzakir berpendapat, dalam kasus ini Baiq berada di posisi sebagai korban. Percakapan yang direkam Baiq adalah alat bukti. Bahwa kemudian percakapan itu menyebar, itu bukan lagi kewenangan Baiq.

"Perkara UU ITE yang dituduhkan ke Baiq harus dihentikan terlebih dahulu. Penyidik tidak bisa melihat kasus ini sepotong-sepotong, di mana guru honorer melawan kepala sekolah. Dalam posisi sosial demikian, seringkali hukum merugikan under dog. Seharusnya hukum negara melindungi korban bukan melindungi pelaku," ucap Muzakir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6823 seconds (0.1#10.140)