Tolak Perda Syariah, Waketum PPP: PSI Tak Tahu Sejarah

Jum'at, 16 November 2018 - 16:53 WIB
Tolak Perda Syariah,...
Tolak Perda Syariah, Waketum PPP: PSI Tak Tahu Sejarah
A A A
JAKARTA - Penolakan PSI tentang perda bernuasa agama, baik Perda Syariah maupun Perda Injil mendapat respons dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum PPP M Arwani Thomafi menyayangkan pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak Perda bernuansa agama, baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil.

Menurut Arwani, pernyataan itu bisa diartikan Anti NKRI dan Anti Pancasila. Sikap PSI itu Arwani juga mencerminkan ketidaktahuan mereka tentang sejarah dan hukum di Indonesia.

Arwani mengatakan, para pendiri bangsa sudah sepakat sepakat bahwa aturan di bawah UUD 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan. “Adopsi hukum agama (syariah) baik pada tingkat UU maupun perda sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Arwani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (16/11/2018).

Ia menambahkan, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau perda bernuansa agama yang sudah diterapkan di Indonesia.

Arwani mencontohkan pemberlakukan UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. UU ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing.

“Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia,” tambahnya.

Pernyataan politik PSI ini juga berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan. “PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI serta dinamika politik saat kemerdekaan,” tandasnya.

PPP selama ini memang menjadi partai yang memperjuangan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No 44/2008 tentang Pornografi, dan yang lainnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)