Politikus Golkar: Kartu Nikah Patut Disambut Positif

Senin, 12 November 2018 - 19:11 WIB
Politikus Golkar: Kartu...
Politikus Golkar: Kartu Nikah Patut Disambut Positif
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agama mengganti buku nikah menjadi kartu layaknya kartu tanda penduduk (KTP) tidak dipersoalkan politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Ace justru menilai kebijakan tersebut perlu disambut positif. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, rencana mengganti buku nikah menjadi kartu pernah dibahas dalam rapat Komisi VIII DPR bersama kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu.

"Sejauh bahwa adanya kartu nikah tersebut sebagai upaya meringankan pelayanan kepada masyarakat, saya kira patut disambut positif," kata Ace Hasan Syadzily yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR kepada wartawan, Senin (12/11/2018). (Baca juga: Buku Nikah Diganti Kartu, DPR Ingatkan Prosesnya Jangan Ribet )
Sebab, kata dia, bukti nikah setiap warga kerap kali ditanyakan dalam beberapa pelayanan. "Misalnya seperti ketika untuk modal pinjaman perbankan kan selalu ditanya apakah sudah menikah atau belum, kemudian ada buku nikahnya apa enggak," katanya.

Contoh lainnya, kata dia, dalam pembuatan sebuah paspor. "Bentuknya juga bisa lebih efisien, bisa dibawa kemana-mana dan saya kira itu sesuatu yang wajar saja," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah dilaunching Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

"Di-lauching Pak Menteri pada 8 November," kata Muhammadiyah seperti ditulis Okezone, Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan, data yang ada dalam kartu nikah dapat diakses pada aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kami juga melaporkan bahwa aplikasi Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di seluruh Provinsi sejak bulan Juni 2018," ungkap Muhammadiyah.

Untuk kartu nikah, dia mengatakan kartu tersebut berisi data tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," ucap Muhammadiyah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9819 seconds (0.1#10.140)