Ongkos Penyakit Birokrasi Perizinan Jadi Beban Usaha

Sabtu, 10 November 2018 - 18:51 WIB
Ongkos Penyakit Birokrasi...
Ongkos Penyakit Birokrasi Perizinan Jadi Beban Usaha
A A A
JAKARTA - Pengungkapan dugaan suap perizinan yang melibatkan Bupati Bekasi dan sejumlah pegawai di Kabupaten Bekasi harus ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk memperbaiki proses perizinan usaha di Indonesia.

“Pengungkapan kasus suap di Bekasi ini menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha. Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), M Nur Sholikin pada wartawan Sabtu (10/11/2018).

Menurut dia, berbagai kasus suap tersebut sebenarnya menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.

“Kasus suap Meikarta dan suap perizinan lainnya menunjukkan ada masalah administrative governance dalam birokrasi kita. Ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat dalam memulai usaha," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, hal ini dapat menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel dan merugikan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya apa yang terjadi di lapangan ini bertolak belakang dengan tujuan perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres 91/2017.

Oleh karena itu, menurut Sholikin, pemerintah saat ini perlu lebih serius lagi untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

“Tak cukup hanya menyusun pedoman melalui regulasi, tapi pemerintah harus serius turun tangan membenahi birokrasi perizinan. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved