Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Kamis, 08 November 2018 - 14:50 WIB
Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut selama satu bulan.
Dalam berkas ini, ada 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, saksi ahli, dan 63 lampiran tentang barang bukti.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan dan kita lakukan pelimpahan ke Kejaksaan. Hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan. Hari ini kita kirim berkas tahap pertama," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
(Baca juga: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Capres-Cawapres )Argo mengatakan, polisi akan menunggu pemeriksaan berkas oleh Kejati DKI Jakarta. Nantinya, kejaksaan akan memberikan penilaian apakah berkas sudah lengkah atau belum.

Apabila ada kekurangan ataupun catatan, lanjut dia, polisi akan memperbaikinya dan memenuhi petunjuk Kejaksaan itu. Sebalinya jika sudah lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Bila dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)