Billy Dicecar 29 Pertanyaan, Sebut Tak Kenal Aparat Pemda Bekasi

Selasa, 06 November 2018 - 01:03 WIB
Billy Dicecar 29 Pertanyaan,...
Billy Dicecar 29 Pertanyaan, Sebut Tak Kenal Aparat Pemda Bekasi
A A A
JAKARTA - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang menjadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta mengakui dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai pertemuannya dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Ada 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, beberapa di antaranya yang penting. Seperti yang media tanya ke saya saat terakhir kali saya lewat di sini, bagaimana mengenai pertemuan dengan ibu Bupati," ujar Billy seusai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (5/11/2018) malam.

Kemudian dirinya pun ditanyai pertemuan saksi yang hadir hari ini yakni Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono, Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy, dan PNS DPM PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin. Dia pun mengaku tak mengenal dua saksi Alex dan Kasimin

"Saya bilang, di Pemda Bekasi saya kenal ibu baru ketemu dua kali yang saya jelaskan tadi pendek-pendek. Tapi jajaran aparat Pemda satupun saya tidak ada yang kenal, saya tidak tahu. Jadi tadi kesaksian untuk sekian banyak orang semua saya tidak tahu. Namanya tidak tahu ketemu juga tidak pernah," jelasnya.

Lalu dirinya pun ditanyai lagi mengenai saksi lainnya yaitu dua konsultan freelance yang menawarkan jasa untuk Meikarta menurut Billy. "Satu saya kenal karena dulu pernah bekerja di Siloam tapi sudah keluar sekitar tahun 2016. Yang satu lagi diperkenalkan, jadi mereka konsultan freelance. Saya ditanya apakah pernah memberikan uang kepada mereka dalam bentuk apa pun? Saya bilang tidak pernah memberikan apa pun, uang dalam bentuk apaoun kepada konsultan-konsultan freelance," ungkapnya.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tujuh orang lainnya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.

Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)