KPK Perpanjangan Penahanan 9 Tersangka Kasus Suap Meikarta

Jum'at, 02 November 2018 - 23:15 WIB
KPK Perpanjangan Penahanan 9 Tersangka Kasus Suap Meikarta
KPK Perpanjangan Penahanan 9 Tersangka Kasus Suap Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penanahan 9 tersangka tindak pidana korupsi kasus suap perzininan proyek pembangunan Meikarta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 9 tersangka TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (2/11/2018).

Febri menjelaskan, untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018.

Ketiga orang itu yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Untuk 6 tersangka lainnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018," jelas Febri.

Mereka adalah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.

Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8390 seconds (0.1#10.140)