Suap Meikarta, KPK: Tak Mungkin Buru Tikus dengan Bakar Lumbung Padi

Jum'at, 02 November 2018 - 14:46 WIB
Suap Meikarta, KPK:...
Suap Meikarta, KPK: Tak Mungkin Buru Tikus dengan Bakar Lumbung Padi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lippo Group tidak terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Saat ini KPK terus melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Tidak ada urusan dengan induknya. Kita tidak mungkin memburu tikus dengan membakar lumbung padi. Ya lubang tikusnya kita tutup," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Ia mengaku sering mendapatkan keluhan dari perusahaan yang kesulitan mendapatkan perizinan. Perusahaan-perusahaan tersebut mengakui jika merasa terjepit, mereka terpaksa mengeluarkan uang.

Untuk itu, KPK akan fokus pada perbaikan aspek birokrasi di daerah, dalam hal ini Pemkab Bekasi. “Paradigma sudah jauh beda, di mana Presiden sendiri mendorong izin dipermudah, jangan dipersulit," ujarnya.

Di sisi lain, Alexander Mawarta menegaskan, KPK tidak akan menyegel proyek Meikarta sehingga proyek tersebut dapat terus berjalan. Apalagi proyek tersebut sudah melibatkan masyarakat, dalam hal ini konsumen yang jumlahnya banyak.

"Kalau proyek jalan ya jalan terus saja kita tidak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kita tahu di dalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan. Ini kasus hukum kita pisahkan dengan proyek itu. Yang terjadi sebetulnya kan proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," tegasnya.

Dalam kasus Hambalang pun, KPK tidak melakukan segel atau penyiataan. "Hambalang pun nggak kita segel kok. Kalau mau diteruskan di teruskan aja," tuturnya.

Menurut Marwata, kalau pun pengusaha seperti James Riady bertemu dengan birokrasi, bukan hal yang aneh dan tidak dilarang. Apalagi jika kemudian bertemu memang berkaitan dengan izin usaha. "Saya pikir kalau hanya bertemu kemudian membahas proyek-proyek yang ada di Kabupaten Bekasi itu kan tidak bersalah. Kalau pertemuan sendiri itu bukan sesuatu hal yang dilarang," jelasnya.

KPK pun tidak akan mengkonfrontir ulang soal pertemuan James Riady dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. "Kalau diperiksa bersama itu kalau ada keterangan yang saling bertentangan, kalau sudah berkesesuaian ngapain dikonfrontir," ujarnya

Terkait sumber uang suap masih didalami. Ia enggan menduga-duga, apakah sumber dana dari perusahaan atau bukan. "Ini yang perlu didalami penyidik. Dari mana uangnya, nanti pasti didalami ditanyakan digali informasi itu di penyidik," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)