KPK Ungkap Kode 'Satu Ton' Terkait Kasus Taufik Kurniawan

Selasa, 30 Oktober 2018 - 17:47 WIB
KPK Ungkap Kode Satu Ton Terkait Kasus Taufik Kurniawan
KPK Ungkap Kode 'Satu Ton' Terkait Kasus Taufik Kurniawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Kode suap yang digunakan tersebut terungkap dengan sebutan satu ton.

Kode satu ton tersebut merujuk pada uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan untuk Taufik Kurniawan. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pemulusan perolehan dana alokasi khusus (DAK) ‎fisik untuk APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

‎KPK sendiri telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diduga diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan dana alokasi khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.‎

Diduga, ada patokan harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad diduga meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5% tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

KPK telah lebih dahulu mencegah Taufik berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat pencegahan Taufik dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat 26 Oktober 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5740 seconds (0.1#10.140)