Dua Pembakar Bendera di Garut Jadi Tersangka

Selasa, 30 Oktober 2018 - 11:40 WIB
Dua Pembakar Bendera...
Dua Pembakar Bendera di Garut Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Dua anggota Banser yang membakar bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan pria berinisial F dan M sebagai tersangka itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah lebih dahulu menetapkan status tersebut kepada Uus Sukmana (24).

Uus adalah pembawa dan pengibar bendera tersebut di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Alun Alun Limbangan, Garut, 22 Oktober lalu.

Baik F, M, maupun Uus disangka telah melanggar Pasal 174 KUHP. Penetapan F dan M sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.

"Ya sudah (tersangka-red)," kata Umar melalui sambungan telepon, Selasa (30/10/2018). (Baca juga: Kronologi Pembakaran Bendera Tauhid Hasil Penyelidikan Polda Jabar )

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat bukti dan fakta berdasarkan keterangan saksi dalam kasus ini. Mereka menyebutkan bahwa F dan M membakar bendera tersebut, saat upacara peringatan HSN 2018 di Limbangan Garut masih berlangsung.

"Sebelumnya F dan M mengaku pembakaran dilakukan sesudah acara. Namun dari keterangan sejumlah saksi, pembakaran terjadi saat acara masih berlangsung," ujar Umar.

Diketahui, pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang identik dengan bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu membuat heboh dan resah masyarakat setelah penggalan video peristiwa itu beredar di media sosial pada Selasa 23 Oktober 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5611 seconds (0.1#10.140)