Kasus Suap Cirebon, KPK Sita 3 Mobil dan Rp457 Juta

Selasa, 30 Oktober 2018 - 09:31 WIB
Kasus Suap Cirebon,...
Kasus Suap Cirebon, KPK Sita 3 Mobil dan Rp457 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan uang tunai Rp475 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim KPK melakukan penggeledahan di 15 lokasi kurun Jumat (26/10) hingga Minggu (28/10) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.‎

Pada Jumat, (26/10) siang hingga Sabtu (27/10) dini hari ada enam lokasi yang digeledah. Masing-masing kantor dinas Bupati Cirebon, Jawa Barat Sunjaya Purwadisastra Sastra dan Sekretaris Daerah Pemkab ‎Cirebon Rahmat Sutrisno, rumah dinas Bupati, rumah pribadi Bupati, kantor Dinas PUPR Pemkab Cirebon, antor Dinas Bina Marga Pemkab Cirebon, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Cirebon.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen-dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Berikutnya masih pada Sabtu (27/10) tim penyidik KPK juga menggeledah 6 lokasi lain. Masing-masing rumah Sekda Kabupaten Cirebon, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. Dari lokasi-lokasi ini penyidik menyita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek. Terakhir Minggu (28/10) tim menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua Bupati, dan rumah anak Bupati.

"Di tiga lokasi terakhir, dilakukan penyitaan tiga unit mobil yakni Mobil Honda HRV, Mobil Pajero dan Mobil Honda Jazz, barang bukti elektronik berupa laptop, dan uang dalam pecahan rupiah, USD dan real dengan jumlah sekitar Rp400juta," tandasnya.

Febri membeberkan, sebelumnya dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (24/10) tim KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp385.965.000 dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar.

Dalam kasus ini, Bupati Cirebon (dinonaktifkan) sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon (dipecat) Sunjaya Purwadisastra Sastra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto disangkakan sebagai pemberi suap Rp100 juta.

"Dalam proses penyidikan ini tentu saja akan dirinci dan ditelusuri lebih lanjut penerimaan-penerimaan SUN (Sunjaya) dari mana saja. Mana yang terkait dengan fee proyek, mana yang terkait dengan pengisian jabatan," ungkapnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, dalam proses penyidikan kasus ini maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Baik dari para pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon maupun para pengusaha atau kontraktor proyek di Cirebon. Febri menyampaikan, dari temuan KPK untuk pengisian jabatan memang ada tarif yang berbeda bagi pihak yang mengisi jabatan.

"Ada yang puluhan juta, ada yang ratusan juta untuk pengisian jabatan-jabatan tertentu. Karena posisinya berbeda-beda. Posisi lurah misalnya jumlahnya berbeda dengan camat, kepala seksi, kepala bidang, atau kepala dinas," ucapnya.

Saat keluar untuk menjalani penahanan pada Jumat (26/10) dini hari, Sunjaya Purwadisastra Sastra membantah telah menerima Rp100 juta dari tersangka Gatot Rachmanto. Sunjaya juga mengklaim tidak menerima uang Rp6,425 miliar dalam rekening penampungan milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain.

"Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu. (Uang Rp6,425 miliar dalam rekening) enggak ada itu. Tidak ada," ujar Sunjaya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)