Klarifikasi Eks Jubir HTI Soal Laporan Bendera
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan oleh Forum Ummat Islam Revolusioner (FUIR) ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong.
Yusanto diduga berbohong tentangHTIyang tidak memiliki bendera seperti dalam videonya yang viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Yusanto mengaku tidak mengetahui kebohongan terkait persoalan terkait apa. Namun ditegaskannya ormas HTImemang tidak memiliki bendera.
"Saya enggak tahu saya salahnya apa dilaporkan. Katanya saya melakukan kebohongan publik karena mengatakanHTIenggak punya bendera. Saya tidak bohong," kata Ismail ditemui awak media di kawasan Cikini Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Yusanto,HTImemang tidak memiliki bendera. Yang dimilikiHTIadalah logo. Tapi logo itu tidak pernah diaplikasikan sebagai bendera. Selain bendera iya memang seperti kop surat di kantor. Kantor kita simbolnya gitu, ungkapnya.
"SejakHTIdibubarkan oleh pemerintah, kaderHTItidak pernah berhenti untuk berdakwah. Dakwah jalan terus dan gak boleh berhenti. Mesjid boleh hancur tapi salat jalan terus," tegasnya.
Seperti diketahui Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan mantan JubirHTIIsmail Yusanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada benderaHTItetapi faktanya bahwa benderaHTIitu masih ada. Beliau (Yusanto) menyebarkan lewat twitter bahwa benderaHTIitu enggak ada tetapi faktanya itu ada," sebut Tim AdvokasiFUIRRivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Yusanto diduga berbohong tentangHTIyang tidak memiliki bendera seperti dalam videonya yang viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Yusanto mengaku tidak mengetahui kebohongan terkait persoalan terkait apa. Namun ditegaskannya ormas HTImemang tidak memiliki bendera.
"Saya enggak tahu saya salahnya apa dilaporkan. Katanya saya melakukan kebohongan publik karena mengatakanHTIenggak punya bendera. Saya tidak bohong," kata Ismail ditemui awak media di kawasan Cikini Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Yusanto,HTImemang tidak memiliki bendera. Yang dimilikiHTIadalah logo. Tapi logo itu tidak pernah diaplikasikan sebagai bendera. Selain bendera iya memang seperti kop surat di kantor. Kantor kita simbolnya gitu, ungkapnya.
"SejakHTIdibubarkan oleh pemerintah, kaderHTItidak pernah berhenti untuk berdakwah. Dakwah jalan terus dan gak boleh berhenti. Mesjid boleh hancur tapi salat jalan terus," tegasnya.
Seperti diketahui Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan mantan JubirHTIIsmail Yusanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada benderaHTItetapi faktanya bahwa benderaHTIitu masih ada. Beliau (Yusanto) menyebarkan lewat twitter bahwa benderaHTIitu enggak ada tetapi faktanya itu ada," sebut Tim AdvokasiFUIRRivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
(maf)