MUI Jelaskan Pembakaran Bendera Tauhid Menurut Hukum Fiqih

Selasa, 23 Oktober 2018 - 15:02 WIB
MUI Jelaskan Pembakaran...
MUI Jelaskan Pembakaran Bendera Tauhid Menurut Hukum Fiqih
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum secara fiqih terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Banser NU di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10/2018).

"Kalau mau dipertegas tergantung dalam rangka apa, hukumnya tidak tunggal. Membakar tidak boleh atau boleh tapi tergantung dalam rangka apa," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Selain itu, kata Yunahar, dari peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan oleh oknum anggota Banser NU harus juga dilihat dari segi tempat peristiwanya.

"Jika ingin diusut mengenai hukumnya secara Islam harus dilihat dari segi peristiwa. Peristiwa ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau ruang kosong enggak akan ada pertanyaan-pertanyaan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan," jelasnya.

Dia pun menjelaskan pernyataan dari apa yang diakui oleh para pihak yang dimintai keterangan perihal pembakaran dan menurut mereka yang dibakarnya adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Jadi seperti yang tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak membakar bendera tauhid tapi membakar bendera HTI. tapi kita melihat yang dibakar itu kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI di situ," katanya.

"Kita juga bila menemukan kalimat atau kertas Alquran yang tercecer bisa saja orang memusnahkannya untuk menjaga. Tapi ini kan ada latar belakang sosial yang kita tidak bisa sederhanakan. Seperti sebuah lembaran yang kita temukan terus dibakar, apalagi dibakarnya dalam sebuah acara ditonton banyak orang dan diviralkan sehingga menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Jembatan Peradaban Nahdlatul...
Jembatan Peradaban Nahdlatul Ulama
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
PBNU: Pengunduran Diri...
PBNU: Pengunduran Diri KH Miftachul Bukan Representasi Nahdlatul Ulama
Sejarah Pendirian Banser,...
Sejarah Pendirian Banser, dari Baris-berbaris hingga Menangkal Kekerasan Atas Nama Agama
3 Wanita Bersumpah Injak...
3 Wanita Bersumpah Injak Alquran, MUI Karawang Lakukan Bimbingan dan Pertobatan
Ansor Dukung Kiai Sepuh...
Ansor Dukung Kiai Sepuh agar Muktamar NU Digelar 2021
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved