Usai Jalani Pemeriksaan, Neneng Minta Maaf ke Warga Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin meminta maaf kepada masyarakat Bekasi usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng disangkakan karena terlibat kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Setelah meminta maaf, Neneng pun berjanji akan kooperatif dengan kasus yang dihadapinya. Setelah itu Neneng bergegas memasuki mobil tahanan KPK dan menolak bicara saat awak media mengonfirmasi terkait penerimaan suap.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Tujuh orang lainnya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Setelah meminta maaf, Neneng pun berjanji akan kooperatif dengan kasus yang dihadapinya. Setelah itu Neneng bergegas memasuki mobil tahanan KPK dan menolak bicara saat awak media mengonfirmasi terkait penerimaan suap.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Tujuh orang lainnya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
(kri)