KPK Mulai Periksa Para Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta

Senin, 22 Oktober 2018 - 16:52 WIB
KPK Mulai Periksa Para Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK Mulai Periksa Para Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sembilan tersangka itu masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini (Senin) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta, hunian masa depan milik Lippo Group. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kemudian pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.

Lalu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Kepala Dinas yang terjerat menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7719 seconds (0.1#10.140)