Pakar Hukum: Pertemuan TGB dan Deputi KPK Tak Langgar Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memberikan penilaian tentang pertemuan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dengan Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Firli, Mei lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai isu tentang pertemuan keduanya. Sebab pertemuan tersebut terjadi di tengah proses penyelidikan kasus korupsi dalam divestasi Newmont Nusa Tenggara. Dalam kasus ini TGB pernah diperiksa KPK.
Indrianto yakin tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut. "Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interest karenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto, Kamis (18/10/2018).
Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para
deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.
Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya Nilai Integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.
Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.
"Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, Peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," tuturnya.
Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. "Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sngat solid dan eksis," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai isu tentang pertemuan keduanya. Sebab pertemuan tersebut terjadi di tengah proses penyelidikan kasus korupsi dalam divestasi Newmont Nusa Tenggara. Dalam kasus ini TGB pernah diperiksa KPK.
Indrianto yakin tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut. "Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interest karenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto, Kamis (18/10/2018).
Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para
deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.
Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya Nilai Integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.
Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.
"Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, Peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," tuturnya.
Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. "Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sngat solid dan eksis," katanya.
(dam)