Ini yang Harus Dihindari Capres-Cawapres dalam Berkampanye

Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:22 WIB
Ini yang Harus Dihindari...
Ini yang Harus Dihindari Capres-Cawapres dalam Berkampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh model kampanye sudah bisa diberlakukan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), kecuali kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kampanye melalui media massa akan diterapkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara.

"Itu nanti ditentukan 21 hari dan itu nanti dibiayai oleh KPU. Kecuali KPU tidak mampu membiayai, nanti KPu akan menawarkan kepada peserta pemilu apakah anda mau menambah, tapi itu nanti disepakati oleh seluruhnya," ujar Arief kepada SINDOnews, Selasa (16/10/2018). (Baca juga: Adu Program Capres-Cawapres )

Arief juga menyikapi tentang kampanye yang diduga dilakukan capres dan cawapres dengan mendatangi institusi pendidikan seperti kampus, pesantren, termasuk rumah ibadah.

Menurut dia, larangan-larangan itu bukan sesuatu yang baru. Kendati demikian, dia menegaskan, KPU juga tidak melarang orang yang ingin ke rumah ibadah untuk beribadah.

"Yang tidak boleh, anda pergi ke situ melakukan anda melakukan kampanye. Nah itu enggak boleh," katanya.

Hal yang sama juga berlaku di kampus atau lingkungan pesantren. Menurut Arief, semua pihak harus memahami politik dan pemilu Indonesia.

Menurut dia, jika pasangan calon datang ke kampus untuk memaparkan ide dan gagasannya itu dipandang positif.

Arif menganggap pihaknya tidak bisa membatasi atau melarang paslon tertentu yang menghadiri kegiatan dialog atau seminar. Asal, kata Arief, kehadiran pasangan calon tidak membawa simbol partai atau menyampaikan ajakan untuk memilih kepada audiens.

"Tapi kalau anda datang ke kampus, anda datang ke tempat ibadah, terus kampanye itu tidak boleh. Ceramah ternyata ceramahnya kampanye, seminar ternyata seminarnya kampanye, itu enggak boleh," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved