Indonesia-Saudi Sepakati Sistem Perlindungan Baru bagi TKI

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 17:33 WIB
Indonesia-Saudi Sepakati...
Indonesia-Saudi Sepakati Sistem Perlindungan Baru bagi TKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi menyepakati satu sistem penempatan TKI. Sistem ini dibuat untuk meredam kasus kekerasan dan eksploitasi yang menimpa TKI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, kerjasama bilateral ini harus bisa meningkatkan sistem keselamatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara kaya minyak tersebut. Menaker tidak ingin kedepan timbul lagi kasus-kasus kekerasan ataupun eksploitasi yang menggangu TKI.

“Bagi Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, seperti pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” katanya di kantor Kemenaker.

Didalam perjanjian kerjasama bilateral ini termuat 21 point kebijakan yang pada peraturan sebelumnya tidak tercantum dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk Terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.

Politikus PKB ini mengaku optimis dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi ini. Kata dia, dengan satu sistem yang disepakati oleh negara pengirim dan penerima TKI ini akan menjadikan penempatan dan perlindungan pekerja migran akan semakin maksimal.
Kerjasama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu yakni baby sitter, koki keluarga, pengasuh orangtua, sopir keluarga, child careworker dan asisten rumah tangga.

Personil dari Elek yo Band ini menjelaskan, sistem penempatan satu kanal (SPSK) ini tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.
Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah. “Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi mengatakan, pihaknya berharap uji coba kerja sama ini akan berjalan dengan baik. “Kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran sesuai dengan hukum dan peraturan di kedua negara dan konvensi internasional,” ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8897 seconds (0.1#10.140)