Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 15:24 WIB
Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern
Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern
A A A
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, disambut baik.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, perpres itu nantinya akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.

"Itu sangat bagus dalam rangka mewujudkan good gorvernment. Minimal untuk mengurangi penyimpangan yang selama ini terjadi di berbagai sektor birokrasi," katanya kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Melalui perpres itu, sambut Trubus, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan.

"Kan masyarakat nantinya bisa berpartisipasi, bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi," ujarnya.

Dia menilai, Perpres SPBE itu juga bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0 yang menjadi terobosan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Hasilnya, lanjut dia, pemerintah ke depan nanti akan semakin kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

"Apalagi ada PP 43/2018 terkait partisipasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ini sangat komprehensif dalam rangka melihat bagaimana memandang masa depan Indonesia," tutur Trubus.

Menurut dia, selama ini birokrasi pemerintahan termasuk yang menjadi sorotan lantaran maraknya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada publik. Berbagai pelayanan konkret yang menyentuh langsung kepada masyarakat akan semakin baik dengan adanya perpres tersebut.

"Pelayajan SIM, STNK, IMB, SIUP nanti akan mudah. Termasuk e-Tilang itu bagian dari digitalisasi birokrasi," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Perpres itu nantinya akan dijalankan oleh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6762 seconds (0.1#10.140)