Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 15:24 WIB
Perpres SPBE Dinilai...
Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern
A A A
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, disambut baik.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, perpres itu nantinya akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.

"Itu sangat bagus dalam rangka mewujudkan good gorvernment. Minimal untuk mengurangi penyimpangan yang selama ini terjadi di berbagai sektor birokrasi," katanya kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Melalui perpres itu, sambut Trubus, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan.

"Kan masyarakat nantinya bisa berpartisipasi, bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi," ujarnya.

Dia menilai, Perpres SPBE itu juga bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0 yang menjadi terobosan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Hasilnya, lanjut dia, pemerintah ke depan nanti akan semakin kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

"Apalagi ada PP 43/2018 terkait partisipasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ini sangat komprehensif dalam rangka melihat bagaimana memandang masa depan Indonesia," tutur Trubus.

Menurut dia, selama ini birokrasi pemerintahan termasuk yang menjadi sorotan lantaran maraknya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada publik. Berbagai pelayanan konkret yang menyentuh langsung kepada masyarakat akan semakin baik dengan adanya perpres tersebut.

"Pelayajan SIM, STNK, IMB, SIUP nanti akan mudah. Termasuk e-Tilang itu bagian dari digitalisasi birokrasi," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Perpres itu nantinya akan dijalankan oleh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
(dam)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved