Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 15:24 WIB
Perpres SPBE Dinilai...
Perpres SPBE Dinilai Akan Wujudkan Pemerintah Bersih dan Modern
A A A
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, disambut baik.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, perpres itu nantinya akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.

"Itu sangat bagus dalam rangka mewujudkan good gorvernment. Minimal untuk mengurangi penyimpangan yang selama ini terjadi di berbagai sektor birokrasi," katanya kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Melalui perpres itu, sambut Trubus, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan.

"Kan masyarakat nantinya bisa berpartisipasi, bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi," ujarnya.

Dia menilai, Perpres SPBE itu juga bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0 yang menjadi terobosan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Hasilnya, lanjut dia, pemerintah ke depan nanti akan semakin kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

"Apalagi ada PP 43/2018 terkait partisipasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ini sangat komprehensif dalam rangka melihat bagaimana memandang masa depan Indonesia," tutur Trubus.

Menurut dia, selama ini birokrasi pemerintahan termasuk yang menjadi sorotan lantaran maraknya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada publik. Berbagai pelayanan konkret yang menyentuh langsung kepada masyarakat akan semakin baik dengan adanya perpres tersebut.

"Pelayajan SIM, STNK, IMB, SIUP nanti akan mudah. Termasuk e-Tilang itu bagian dari digitalisasi birokrasi," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Perpres itu nantinya akan dijalankan oleh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
(dam)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved