Pelapor Dapat Rp200 Juta, Pakar TPPU: Pentingnya Sistem Pencegahan
Rabu, 10 Oktober 2018 - 16:52 WIB
Pelapor Dapat Rp200 Juta, Pakar TPPU: Pentingnya Sistem Pencegahan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenty Ganarsih menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mendorong penguatan pemberantasan kasus korupsi dengan memberikan insentif bagi warga yang berani melaporkan kasus korupsi.
"Tujuannya tentu agar masyarakat lebih perduli dan anti korupsi sehingga mau berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi," kata Yenty kepada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018.
Meski pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Yenty tetap mengingatkan pentingnya langkah pencegahan.
Dia berharap, dengan adanya peraturan baru dan langkah pencegahan yang masif, masyarakat tidak berani coba-coba korupsi. Demikian juga dengan orang yang berpotensi melakukan korupsi, diharapkan bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Trisakti ini memberikan masukan kepada pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. "Tentu cara pelaporannya yang sesuai UU dan jangan lupa perlindungan terhadap pelapor diatur diatur dengan tepat dan cermat pelaksanaannya," kata Yenty.
"Tujuannya tentu agar masyarakat lebih perduli dan anti korupsi sehingga mau berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi," kata Yenty kepada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018.
Meski pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Yenty tetap mengingatkan pentingnya langkah pencegahan.
Dia berharap, dengan adanya peraturan baru dan langkah pencegahan yang masif, masyarakat tidak berani coba-coba korupsi. Demikian juga dengan orang yang berpotensi melakukan korupsi, diharapkan bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Trisakti ini memberikan masukan kepada pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. "Tentu cara pelaporannya yang sesuai UU dan jangan lupa perlindungan terhadap pelapor diatur diatur dengan tepat dan cermat pelaksanaannya," kata Yenty.
(pur)