Pelapor Dapat Rp200 Juta, Pakar TPPU: Pentingnya Sistem Pencegahan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 16:52 WIB
Pelapor Dapat Rp200...
Pelapor Dapat Rp200 Juta, Pakar TPPU: Pentingnya Sistem Pencegahan
A A A
JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenty Ganarsih menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mendorong penguatan pemberantasan kasus korupsi dengan memberikan insentif bagi warga yang berani melaporkan kasus korupsi.

"Tujuannya tentu agar masyarakat lebih perduli dan anti korupsi sehingga mau berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi," kata Yenty kepada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018.

Meski pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Yenty tetap mengingatkan pentingnya langkah pencegahan.

Dia berharap, dengan adanya peraturan baru dan langkah pencegahan yang masif, masyarakat tidak berani coba-coba korupsi. Demikian juga dengan orang yang berpotensi melakukan korupsi, diharapkan bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, akademisi Universitas Trisakti ini memberikan masukan kepada pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. "Tentu cara pelaporannya yang sesuai UU dan jangan lupa perlindungan terhadap pelapor diatur diatur dengan tepat dan cermat pelaksanaannya," kata Yenty.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved