Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:39 WIB
Sidang PK, Irman Gusman...
Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan impor gula.

Dalam mengajukan PK, Irman mengakui memiliki tiga bukti baru. "Ada tiga novum baru yang kami ajukan untuk PK," kata Irman usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid menjelaskan tiga novum tersebut. Pertama, fakta hukum dari pernyataan terpidana dalam kasus kuota impor Gula yang juga pemilik CV Semesta Berjaya, Memi.

"Yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan dengan pemohon PK (Irman Gusman) terkait pemberian uang Rp100 juta yang diterima Irman. Sehingga, pemohon PK tidak mengetahui akan diberi uang oleh Memi," ungkapnya.

Novum selanjutnya, kata Lilik, fakta kedatangan Memi pada September 2016 bukan untuk memberikan uang kepada Irman, melainkan untuk menghadiri undangan pernikahan.

"Dapat dikatakan pemohon PK tidak menerima uang yang berhubungan atau bertentangan dengan jabatannya selaku Ketua DPD," ungkap Lilik.

Lilik melanjutkan, untuk novum ketiga, surat perintah setor tertanggal 8 Juni 2016 terkait kuota impor gula Bulog yang menyebutkan Perum Bulog menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar CV Semesta Berjaya 1.000 ton bukan 3.000 ton.

"Dapat disimpulkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang akan dilakukan CV Semesta Berjaya perusahaan milik Memi dan Xaveriandy Sutanto sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton," ujar Lilik.

Atas novum itu, penasihat hukum Irman meminta Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK Irman dan membebaskan dari tuntutan Jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap Irman Gusman.Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved