Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:39 WIB
Sidang PK, Irman Gusman...
Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan impor gula.

Dalam mengajukan PK, Irman mengakui memiliki tiga bukti baru. "Ada tiga novum baru yang kami ajukan untuk PK," kata Irman usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid menjelaskan tiga novum tersebut. Pertama, fakta hukum dari pernyataan terpidana dalam kasus kuota impor Gula yang juga pemilik CV Semesta Berjaya, Memi.

"Yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan dengan pemohon PK (Irman Gusman) terkait pemberian uang Rp100 juta yang diterima Irman. Sehingga, pemohon PK tidak mengetahui akan diberi uang oleh Memi," ungkapnya.

Novum selanjutnya, kata Lilik, fakta kedatangan Memi pada September 2016 bukan untuk memberikan uang kepada Irman, melainkan untuk menghadiri undangan pernikahan.

"Dapat dikatakan pemohon PK tidak menerima uang yang berhubungan atau bertentangan dengan jabatannya selaku Ketua DPD," ungkap Lilik.

Lilik melanjutkan, untuk novum ketiga, surat perintah setor tertanggal 8 Juni 2016 terkait kuota impor gula Bulog yang menyebutkan Perum Bulog menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar CV Semesta Berjaya 1.000 ton bukan 3.000 ton.

"Dapat disimpulkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang akan dilakukan CV Semesta Berjaya perusahaan milik Memi dan Xaveriandy Sutanto sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton," ujar Lilik.

Atas novum itu, penasihat hukum Irman meminta Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK Irman dan membebaskan dari tuntutan Jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap Irman Gusman.Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)