Punya Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Rabu, 10 Oktober 2018 - 13:16 WIB

Punya Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.Irman datang sekitar pukul 10.35 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan motif bunga.
Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini majelis hakim akan memberikan keadilan serta keringanan hukuman terhadapnya.
"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Menurut penasihat hukum Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.
Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini majelis hakim akan memberikan keadilan serta keringanan hukuman terhadapnya.
"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Menurut penasihat hukum Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.
Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)