Punya Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 13:16 WIB
Punya Tiga Bukti Baru,...
Punya Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.Irman datang sekitar pukul 10.35 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan motif bunga.
Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini majelis hakim akan memberikan keadilan serta keringanan hukuman terhadapnya.

"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurut penasihat hukum Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)
Berita Terkait
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Maluku Utara
Penjabat Wali Kota Pekanbaru...
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
Bupati Nganjuk Masih...
Bupati Nganjuk Masih Diperiksa Intensif di Polres Usai Kena OTT KPK
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved