Bawaslu Akan Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Selasa, 09 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Bawaslu Akan Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan keterangan Ratna penting karena apa yang disampaikan Prabowo terkait kebohongan atau hoaks yang disampaikan Ratna.
Sebelumnya, Prabowo telah dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu pada Kamis (4/10). Dia dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan hoaks yang mengganggu ketertiban umum. Prabowo-Sandi juga dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin karena diduga melanggar deklarasi kampanye damai.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu bisa memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut. Mulai dari pelapor, saksi pelapor dan termasuk terlapor untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kan bisa kami datang (ke Polda), kami akan jumpai Ibu Ratna. Laporan itu kan harus diklarifikasi. Artinya pelapor sama saksi pelapor itu akan dipanggil untuk mengklarifikasi. Setelah itu kemudian apabila dugaannya ada pelanggaran maka si terlapor akan diundang untuk klarifikasi," ucapnya di Gedung Bawaslu, Selasa (9/10/2018).
Fritz juga mengatakan Bawaslu akan memeriksa pelapor dugaan pelanggaran kampanye Prabowo, yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan para saksi yang disiapkan GNR. Bawaslu juga bakal meminta keterangan Prabowo sebagai terlapor.
Sebelum mendaftarkan laporan, sambungnya, Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut untuk memastikan, apakah sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Jika memenuhi unsur, maka laporan akan didaftarkan dan jika tidak memenuhi unsur, maka laporan tidak ditindaklanjuti.
"Kalau memang sejak kajian awal, sejak pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor ternyata tidak ada dugaan pelanggarannya, terlapor bisa saja tidak akan dipanggil, langsung diberikan status," jelasnya.
Jika memenuhi syarat formil dan materil, laporan ini akan diregister paling lambat, Kamis (11/10) mendatang. Setelah itu, dalam waktu 14 hari kerja, Bawaslu akan mengkaji dan memutuskan laporan tersebut.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan keterangan Ratna penting karena apa yang disampaikan Prabowo terkait kebohongan atau hoaks yang disampaikan Ratna.
Sebelumnya, Prabowo telah dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu pada Kamis (4/10). Dia dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan hoaks yang mengganggu ketertiban umum. Prabowo-Sandi juga dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin karena diduga melanggar deklarasi kampanye damai.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu bisa memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut. Mulai dari pelapor, saksi pelapor dan termasuk terlapor untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kan bisa kami datang (ke Polda), kami akan jumpai Ibu Ratna. Laporan itu kan harus diklarifikasi. Artinya pelapor sama saksi pelapor itu akan dipanggil untuk mengklarifikasi. Setelah itu kemudian apabila dugaannya ada pelanggaran maka si terlapor akan diundang untuk klarifikasi," ucapnya di Gedung Bawaslu, Selasa (9/10/2018).
Fritz juga mengatakan Bawaslu akan memeriksa pelapor dugaan pelanggaran kampanye Prabowo, yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan para saksi yang disiapkan GNR. Bawaslu juga bakal meminta keterangan Prabowo sebagai terlapor.
Sebelum mendaftarkan laporan, sambungnya, Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut untuk memastikan, apakah sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Jika memenuhi unsur, maka laporan akan didaftarkan dan jika tidak memenuhi unsur, maka laporan tidak ditindaklanjuti.
"Kalau memang sejak kajian awal, sejak pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor ternyata tidak ada dugaan pelanggarannya, terlapor bisa saja tidak akan dipanggil, langsung diberikan status," jelasnya.
Jika memenuhi syarat formil dan materil, laporan ini akan diregister paling lambat, Kamis (11/10) mendatang. Setelah itu, dalam waktu 14 hari kerja, Bawaslu akan mengkaji dan memutuskan laporan tersebut.
(pur)