PAN Yakin Polisi Akan Menyesal Panggil Amien Rais
Selasa, 09 Oktober 2018 - 14:15 WIB
PAN Yakin Polisi Akan Menyesal Panggil Amien Rais
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo memastikan Amien Rais akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu 10 Oktober 2018.
Amien yang juga Ketua Dewan Kehormatan PAN itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Drajad Wibowo pun meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyesal telah memanggil Amien Rais. "Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho Pak Polisi," ujar Drajad Wibowo kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Hal demikian dikatakannya menanggapi pernyataan Anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy yang meminta Amien Rais tidak perlu berbicara kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga fokus menjadi saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya kenapa kawan-kawan di TKN tidak fokus menjaga agar Polda bekerja profesional dan proporsional? Apa coba alasan Polda memanggil Pak Amien sebagai saksi?" kata Drajad.(Baca juga: Diminta Fokus Kasus Ratna, Amien Tak Perlu Bicara Kasus di KPK )
Menurut dia, konstruksi logika dari pemanggilan Amien sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet lemah sekali. Pertama, kata dia, penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jika Pasal 14 ayat 1 digunakan untuk memanggil Pak Amien sebagai saksi, mengapa Polri tidak menggunakannya juga ayat 2 untuk memanggil Mendag Enggar dan Kabulog Buwas ketika keduanya ribut besar di media hingga keluar kata-kata matamu?" ujarnya. (Baca juga: Usai Diperiksa Polda, Amien Rais Janji Akan Blak-blakan )
Kemudian, dia mempertanyakan apa yang membuat kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa didefinisikan sebagai keonaran di kalangan rakyat. "Sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho. Apa itu tidak lebih penting? Soal pemberitahuan bohong, silakan dicek sendiri, apakah ada kebohongan dalam masalah beras ini?" paparnya.
Kedua, dia melanjutkan, mengenai tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media. "Logikanya apa untuk menjadikan Pak Amien sebagai saksi?" ujarnya.
Sebab, kata dia, foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum Ratna Sarumpaet menemui Prabowo Subianto, Amien Rais dan Fadli Zon.
Dia menambahkan, foto wajah lebam Ratna beredar jauh sebelum Prabowo Subianto beserta koalisinya menggelar jumpa pers menyikapi kabar penganiayaan itu.
"Kalau Polri perlu saksi, ya cari lah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS (Ratna Sarumpaet-red) dan tahunya tergolong paling akhir," tuturnya
Amien yang juga Ketua Dewan Kehormatan PAN itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Drajad Wibowo pun meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyesal telah memanggil Amien Rais. "Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho Pak Polisi," ujar Drajad Wibowo kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Hal demikian dikatakannya menanggapi pernyataan Anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy yang meminta Amien Rais tidak perlu berbicara kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga fokus menjadi saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya kenapa kawan-kawan di TKN tidak fokus menjaga agar Polda bekerja profesional dan proporsional? Apa coba alasan Polda memanggil Pak Amien sebagai saksi?" kata Drajad.(Baca juga: Diminta Fokus Kasus Ratna, Amien Tak Perlu Bicara Kasus di KPK )
Menurut dia, konstruksi logika dari pemanggilan Amien sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet lemah sekali. Pertama, kata dia, penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jika Pasal 14 ayat 1 digunakan untuk memanggil Pak Amien sebagai saksi, mengapa Polri tidak menggunakannya juga ayat 2 untuk memanggil Mendag Enggar dan Kabulog Buwas ketika keduanya ribut besar di media hingga keluar kata-kata matamu?" ujarnya. (Baca juga: Usai Diperiksa Polda, Amien Rais Janji Akan Blak-blakan )
Kemudian, dia mempertanyakan apa yang membuat kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa didefinisikan sebagai keonaran di kalangan rakyat. "Sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho. Apa itu tidak lebih penting? Soal pemberitahuan bohong, silakan dicek sendiri, apakah ada kebohongan dalam masalah beras ini?" paparnya.
Kedua, dia melanjutkan, mengenai tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media. "Logikanya apa untuk menjadikan Pak Amien sebagai saksi?" ujarnya.
Sebab, kata dia, foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum Ratna Sarumpaet menemui Prabowo Subianto, Amien Rais dan Fadli Zon.
Dia menambahkan, foto wajah lebam Ratna beredar jauh sebelum Prabowo Subianto beserta koalisinya menggelar jumpa pers menyikapi kabar penganiayaan itu.
"Kalau Polri perlu saksi, ya cari lah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS (Ratna Sarumpaet-red) dan tahunya tergolong paling akhir," tuturnya
(dam)