Mahfud MD: Amien Rais Tak Bisa Ajukan Praperadilan Sebelum Jadi Tersangka

Selasa, 09 Oktober 2018 - 08:10 WIB
Mahfud MD: Amien Rais...
Mahfud MD: Amien Rais Tak Bisa Ajukan Praperadilan Sebelum Jadi Tersangka
A A A
SEMARANG - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai kubu Prabowo Subianto tak bisa mengajukan praperadilan terkait rencana pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang Jawa Tengah, Mahfud justru menyarankan Amien Rais memenuhi panggilan polisi. Apalagi, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan.

“Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak wajar. Kalau belum dinyatakan tersangka tidak bisa praperadilan yang boleh praperadilan hanya Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka,” ujar Mahfud di Semarang, Senin (8/102018).

Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan, Amien Rais maupun Prabowo Subianto justru bisa memberi penjelasan ketika memenuhi pemanggilan polisi. Bahwa, pernyataan di depan publik beberapa waktu lalu benar-benar atas rasa kemanusian dan sungguh tidak mengetahui jika kabar penganiayaan terhadapo Ratna Sarumpaet adalah kebohongan.

“Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul menggumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan bahwa kemudian tidak ada mereka sungguh tidak tahu,” jelasnya.

Sekadar diketahui, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan Aktivis Perempuan Ratna Sarumpaet.

Pemanggilan kedua dilakukan karena Amien Rais tak hadir pada pemanggilan pertama pada Jumat 5 Oktober. Polisi menjadwalkan akan meminta keterangan mantan Ketua MPR itu pada Rabu 10 Oktober 2018. Penyidik menilai Amien Rais sebagai orang yang punya informasi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Sementara tim Prabowo-Sandi langsung berencana mengajukan praperadilan. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai ada unsur politis dalam pemanggilan tim Prabowo-Sandi.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved