Gubernur Aceh Tersangka Gratifikasi, KPK Sita Rp4,3 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp32 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang Tahun Anggaran 2006-2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 kemudian dibuka penyelidikan baru. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Bersamaan dengan itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yakni Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang sekaliguspendiri Partai Nasional Aceh (PNA) Izil Azhar (GAM).
Febri menuturkan, Izil juga diduga merupakan orang kepercayaan Irwandi. Terhadap Irwandi dan Izil disangkakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Total dugaan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas IY (Irwandi) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 yaitu sebesar Rp32 miliar. IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, untuk penetapan Irwandi dan Izil sebagai tersangka penerima gratifikasi sudah ada sejumlah bukti yang dimiliki KPK. Di antaranya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik.
Selain itu Febri menegaskan, ada fakta persidangan para terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam fakta persidangan yang tertuang juga dalam pertimbangan putusan bahwa Irwandi pada 2011 telah menerima uang Rp14,069 miliar.
"Jadi jumlah uang penerimaan gratifikasi Rp32 miliar tadi termasuk uang sekitar Rp14 miliar tersebut," ujarnya.
Febri menuturkan, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini sudah ada tiga langkah yang dilakukan KPK sejak penyidikan dimulai pada Jumat (28/9). Pertama, sekitar 10 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Irwandi dan Izil. Unsur saksi berasal dari swasta, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan para terpidana dalam perkara korupsi dermaga Sabang.
Kedua, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Izil pada Jumat (5/10) tapi Izil tidak hadir. Karenanya pemeriksaannya dijadwalkan ulang pekan depan. Izil nanti akan diperiksa bersama Irwandi. Atas ketidakhadiran Izil maka KPK mengimbau yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Penyidik juga telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," ujarnya.
Dia menuturkan, Irwandi sebelumnya juga sudah disangkakan sebagai penerima suap sebesar Rp1,05 miliar bersama ajudan pribadi Irwandi sekaligus Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri dari terdakwa pemberi suap Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 nonaktif Ahmadi.
Suap dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember' ini untuk pengurusan supaya Irwandi menyetujui usulan Ahmad agar rekanan mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah dengan porsi DOKA sebesar Rp108.724.375.091.
"Untuk terdakwa Ahmadi terkait dengan DOKA saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," imbuhnya.
Febri menambahkan, untuk perkara korupsi pembangunan Dermaga Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 yang bersumber dari APBN memiliki nilai total Rp793 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp313 miliar. Dalam kasus ini ada tiga yang sudah menjadi terpidana, satu tersangka tidak lagi dilanjutkan karena meninggal duni, dan dua tersangka korporasi yang sedang di tahap penyidikan. Dua korporasi tersebut yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan termasuk saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf mengatakan tidak pernah terlibat apalagi menerima uang dalam korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011. Di hadapan majelis hakim, ketika itu Irwandi berkali-kali membantah menerima uang Rp14 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 kemudian dibuka penyelidikan baru. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Bersamaan dengan itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yakni Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang sekaliguspendiri Partai Nasional Aceh (PNA) Izil Azhar (GAM).
Febri menuturkan, Izil juga diduga merupakan orang kepercayaan Irwandi. Terhadap Irwandi dan Izil disangkakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Total dugaan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas IY (Irwandi) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 yaitu sebesar Rp32 miliar. IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, untuk penetapan Irwandi dan Izil sebagai tersangka penerima gratifikasi sudah ada sejumlah bukti yang dimiliki KPK. Di antaranya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik.
Selain itu Febri menegaskan, ada fakta persidangan para terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam fakta persidangan yang tertuang juga dalam pertimbangan putusan bahwa Irwandi pada 2011 telah menerima uang Rp14,069 miliar.
"Jadi jumlah uang penerimaan gratifikasi Rp32 miliar tadi termasuk uang sekitar Rp14 miliar tersebut," ujarnya.
Febri menuturkan, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini sudah ada tiga langkah yang dilakukan KPK sejak penyidikan dimulai pada Jumat (28/9). Pertama, sekitar 10 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Irwandi dan Izil. Unsur saksi berasal dari swasta, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan para terpidana dalam perkara korupsi dermaga Sabang.
Kedua, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Izil pada Jumat (5/10) tapi Izil tidak hadir. Karenanya pemeriksaannya dijadwalkan ulang pekan depan. Izil nanti akan diperiksa bersama Irwandi. Atas ketidakhadiran Izil maka KPK mengimbau yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Penyidik juga telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," ujarnya.
Dia menuturkan, Irwandi sebelumnya juga sudah disangkakan sebagai penerima suap sebesar Rp1,05 miliar bersama ajudan pribadi Irwandi sekaligus Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri dari terdakwa pemberi suap Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 nonaktif Ahmadi.
Suap dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember' ini untuk pengurusan supaya Irwandi menyetujui usulan Ahmad agar rekanan mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah dengan porsi DOKA sebesar Rp108.724.375.091.
"Untuk terdakwa Ahmadi terkait dengan DOKA saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," imbuhnya.
Febri menambahkan, untuk perkara korupsi pembangunan Dermaga Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 yang bersumber dari APBN memiliki nilai total Rp793 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp313 miliar. Dalam kasus ini ada tiga yang sudah menjadi terpidana, satu tersangka tidak lagi dilanjutkan karena meninggal duni, dan dua tersangka korporasi yang sedang di tahap penyidikan. Dua korporasi tersebut yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan termasuk saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf mengatakan tidak pernah terlibat apalagi menerima uang dalam korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011. Di hadapan majelis hakim, ketika itu Irwandi berkali-kali membantah menerima uang Rp14 miliar.
(maf)