MUI Prihatin Judoka Indonesia Didiskualifikasi karena Hijab
A
A
A
JAKARTA - MUI sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," katanya melalui siaran pers.
Zainut mengatakan, saat gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi, kata dia, agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.
MUI pun minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. "Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham," jelasnya.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," katanya melalui siaran pers.
Zainut mengatakan, saat gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi, kata dia, agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.
MUI pun minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. "Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham," jelasnya.
(pur)