Ini Kronologi OTT Kepala Pajak KPP Pratama Ambon oleh KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kota Ambon pada Rabu 3 Oktober 2018.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh kepala pajak KPP pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak tahun 2016
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka. Diduga pemberi Anthony Liando (AL) pemilik CV AT, sedangkan sebagai penerima La Masikamba (LMB) kepala kantor pajak KPP Pratama Ambon, dan Sulimin Ratmin (SR) supervisor pemeriksa pajak," tutur Laode di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Laode menjelaskan kronologi sebagai berikut, pada Rabu pagi 3 Oktober, LMB datangi ke toko CV AT milik AL di Ambon untuk bertemu AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV AT sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT. Setelah itu, tim amankan pasangan AL dan E di toko tempat usaha tersebut sekitar pukul 10.45 WIT. Tim kemudian bawa ketiganya ke kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.
Paralel dengan tim KPK lainnya, mengamankan SR, dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Kemudian tim membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp100 juta. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke kantor Brimob Ambon.
"Pada kamis 4 Oktober 2018, kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 11 kelimanya sampai di KPK, untuk jalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Laode.
Laode menambahkan, dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu bukti setoran bank sebesar Rp20 juta dari AL ke SR, melalui Rekening anak SR, uang tunai Rp100 juta dari tangan SR. ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhammad Sai, dari LMB.
"Perlu saya jelaskan. Ada buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai oleh LMB. Bukti setoran yang kami duga berasal dari AL. Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta. Dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah. Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB, termasuk atm-atmnya," jelas Laode.
Sebagai pihak yang diduga memberi AL disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebagai pihak diduga penerima, SR disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan LMB disangkakan pasal 12 huruf a pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1KUHP.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh kepala pajak KPP pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak tahun 2016
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka. Diduga pemberi Anthony Liando (AL) pemilik CV AT, sedangkan sebagai penerima La Masikamba (LMB) kepala kantor pajak KPP Pratama Ambon, dan Sulimin Ratmin (SR) supervisor pemeriksa pajak," tutur Laode di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Laode menjelaskan kronologi sebagai berikut, pada Rabu pagi 3 Oktober, LMB datangi ke toko CV AT milik AL di Ambon untuk bertemu AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV AT sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT. Setelah itu, tim amankan pasangan AL dan E di toko tempat usaha tersebut sekitar pukul 10.45 WIT. Tim kemudian bawa ketiganya ke kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.
Paralel dengan tim KPK lainnya, mengamankan SR, dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Kemudian tim membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp100 juta. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke kantor Brimob Ambon.
"Pada kamis 4 Oktober 2018, kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 11 kelimanya sampai di KPK, untuk jalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Laode.
Laode menambahkan, dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu bukti setoran bank sebesar Rp20 juta dari AL ke SR, melalui Rekening anak SR, uang tunai Rp100 juta dari tangan SR. ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhammad Sai, dari LMB.
"Perlu saya jelaskan. Ada buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai oleh LMB. Bukti setoran yang kami duga berasal dari AL. Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta. Dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah. Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB, termasuk atm-atmnya," jelas Laode.
Sebagai pihak yang diduga memberi AL disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebagai pihak diduga penerima, SR disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan LMB disangkakan pasal 12 huruf a pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1KUHP.
(pur)