Polri Harus Dalami Motif Ratna Sarumpaet di Balik Penyebaran Hoaks

Kamis, 04 Oktober 2018 - 17:38 WIB
Polri Harus Dalami Motif...
Polri Harus Dalami Motif Ratna Sarumpaet di Balik Penyebaran Hoaks
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi kinerja Polri dalam membongkar kebohongan Ratna Sarumpaet dalam kasus penganiayaan. Kerja cepat Polri ini untuk menjawab keresahan dan pro kotra masyarakat siapa pelaku penganiayaan tersebut.

“Akhirnya terbongkar bahwa pengakuan Ratna Sarumpaet dianiaya adalah hoaks. Oleh sebab itu, kami mengapreasi kerja cepat Polri sesuai harapan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat. Apalagi sekarang ini memasuki tahun politik, di mana setiap kejadian dengan muda bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang calon presiden lain.

“Polri perlu melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet. Apakah di dalamnya memiliki motif politik atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita berita bohong tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” terang staf pengajar Ilmu Hukum Univ Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Menurut Edi, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet dan semua penyebar hoaks lainnya. Jika meneliti peristiwa tersebut, Ratna Sarumpaet lebih tepat dijerat KUHP karena dia tidak menyampaikan berita hoaks di media sosial.

Sementara UU ITE bisa digunakan untuk menjerat penyebar kabar tersebut. “Kami sangat yakin siapapun yg terlibat penyebaran hoaks ini bisa dilacak menggunakan jejak digital karena Polri memiliki teknologi canggih," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6418 seconds (0.1#10.140)