KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

Kamis, 04 Oktober 2018 - 15:10 WIB
KPK Tetapkan Kepala...
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba sebagai tersangka kasus suap terkait wajib pajak.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka, yakni supervisor pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan pengusaha Anthony Liando.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Pada Rabu 3 Oktober 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu 3 Oktober 2018 di kota Ambon. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap lima orang.

"KPK mengamankan lima orang di Ambon, yaitu LMB Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, SR supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, AL swasta pemilik CV AT dan dua orang pegawai pajak KPP Pratama Pajak," tuturnya.

KPK menduga diduga La Masikamba menerima hadiah atau janji dari swasta terkait kewajiban pajak dari pajak pribadi seseorang pada tahun 2016 di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon sebesar Rp1,7 miliar-Rp2,4 miliar.

Sebelumya, La Masikamba mendapatkansurat dari Kantor Pajak Pusat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon larena indikasi mencurogakan, salah satunya atas nama Anthony Liando.

Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk melakukan pemeriksaan pajak Anthony Liando. Secara teknis pemeriksaan dilakukan Suratmin dengan pengawasan langsung La Masikamba.

"Salah satu hasil profiling adalah adanya peningkatan harta. Dari perhitungan wajib pajak perorang AL sebesar antara Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar melalui komunikasi AL ke SR serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," tutur Laode.

Laode menambahkan atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap. Tanggal 4 September, menunjukkan adanya setoran bank dari rekening Anthony kepada Suratmin sebesar Rp20 juta.

"Lalu tanggal 2 Oktober 2018 diberikan uang tunai sebesar 100 juta dari AL kepada SR dikediaman SR, dan sebesar 200 juta rupiah akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL," kata Laode.

Diduga selain pemberian tersebut, tersangka diduga menerima pemberian lain dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak tahun 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)