Polri Telah Tindak Pelaku Penjarahan dan Penyebar Hoaks Bencana Sulteng

Rabu, 03 Oktober 2018 - 10:28 WIB
Polri Telah Tindak Pelaku...
Polri Telah Tindak Pelaku Penjarahan dan Penyebar Hoaks Bencana Sulteng
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri telah menindak pelaku kejahatan yang beraksi pasca gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bentuk kejahatan yang teridentifikasi Polri ialah penyebaran berita hoaks dan penjarahan terhadap toko-toko di sana.

Untuk penyebaran berita bohong (hoaks), Setyo Wasisto mengaku telah mengidentifikasi pelaku dan akan segera melakukan penegakan hukum. Kendati demikian, Setyo tak merinci jumlah pelaku yang sudah diidentifikasi.

“Terhadap akun-akun yang menyebarkan (berita) hoaks, telah dilakukan identifikasi dan penegakan hukum. Kami juga bekerja sama dengan Pak Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara),” ujar Setyo di Kantor Kekominfo, Jakarta pada Selasa (2/10/2018).

Setyo menyebutkan ada empat kabar hoaks yang tersebar belakangan ini. Kabar hoaks pertama menyatakan bahwa Bendungan Bili-Bili retak, sehingga warga harus segera menyelamatkan diri.

"Kabar tersebut telah diklarifikasi Polres Gowa yang menyebutkan bendungan dalam keadaan baik dan aman," kata Setyo.

Lalu ada juga kabar hoaks mengenai gempa susulan sebesar 8,1 Skala Richter yang telah dibantah oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Selain itu juga beredar foto-foto korban dan Setyo pun mengungkapkan ternyata setelah diverifikasi merupakan gambar korban perang di Timur Tengah.

“Sedangkan untuk kabar bahwa warga memblokade bandara di Palu, yang benar itu adalah warga yang mengantre untuk naik ke pesawat,” ungkap Setyo.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku aksi penjarahan juga sudah dilakukan. Sebanyak 49 orang telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda, di antaranya seperti di Mal Tatura, ATM Centre di Jalan Pue Bongo, Anjungan Nusantara, dan Palu Grand Mall.

Setyo menambahkan 49 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini karena melakukan pencurian saat bencana alam. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi ialah sound system, LCD, printer, salon speaker, amplifier, mesin ATM, linggis, obeng, sepeda motor, AC, kunci T, kunci inggris, palu, selang, botol, kompresor AC, dispenser, microphone, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu dus pakaian dan celana.
(kri)
Berita Terkait
Antisipasi Bencana Alam,...
Antisipasi Bencana Alam, Polri Bentuk Satgas Kontijensi Bencana Alam saat Nataru
Polri Gelar Bakti Kesehatan...
Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang
Kalemdiklat Polri Salurkan...
Kalemdiklat Polri Salurkan Bantuan Bencana Gunung Semeru
Polri Sebut 185 Jenazah...
Polri Sebut 185 Jenazah Korban Banjir di Sumatera Barat Telah Teridentifikasi
Polri Kerahkan Belasan...
Polri Kerahkan Belasan Ribu Personel Kawal Pemulihan Pascabencana Sumatera
Alumni Akademi TNI-Polri...
Alumni Akademi TNI-Polri 2006 Salurkan Bantuan Bencana Aceh
Berita Terkini
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
IUCN Lihat Menhut Paham...
IUCN Lihat Menhut Paham Akar Masalah Konservasi Gajah
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved